Medan. Maraknya diduga praktik perjudian tembak ikan, dan dingdong berada di Gang Aceh Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, membuat warga menjadi resah.
Tak hanya itu, peredaran narkoba jenis sabu sabu juga bebas beroperasi, dan hingga kini tidak tersentuh hukum, kata Ketua DPC LPM Kecamatan Medan Belawan Budi Yanto SH, Sabtu (20/5/2023).
“Dilokasi itu bebas beroperasi peredaran narkoba, praktik perjudian tembak ikan dan dingdong setiap harinya. Kuat dugaan lokasi itu telah di back up oleh oknum – oknum tertentu”, katanya.
Kami DPC LPM Kecamatan Medan Belawan tidak mau kampung ini dikotori dengan narkoba dan judi. Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lokasi memberantas narkoba dan judi di Gang Aceh tersebut, ujar Budi.
“Bandar besar narkoba itu berinisial IG. Dilokasi itu, para penguna narkoba dibuat manja dan betah dengan disajikan sejumlah permainan judi seperti tembak ikan, dingdong/jackpot yang dijaga oleh wanita cantik serta muda”, ungkapnya.
Warga juga heran, keberadaan peredaran narkoba dan praktik perjudian di lokasi itu sudah berlangsung lama, namun sekalipun tak pernah tersentuh oleh hukum. “Sepertinya bandar narkoba dan judi itu kebal hukum bang”, kata Budi.
“Kami berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut jangan tutup mata. Warga berharap agar lokasi itu segera ditindak tegas dan menangkap bandar narkoba serta judi tersebut. karena itu dapat merusak generasi penerus bangsa”, tandasnya.
Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp selularnya ke Nomor terkait maraknya dugaan peredaran narkoba dan praktik perjudian, hingga berita ini dinaikkan tidak menjawab.
Tidak ada komentar