Medan. Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, Surianto, SH mengatakan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis salah satu tujuannya untuk memproteksi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan terutama dari kehalalannya dan higienisnya suatu produk.
“Prinsip dari Perda ini untuk memproteksi masyarakat Kota Medan dari makanan-makanan yang tidak memiliki kandungan gizi yang bermanfaat, khusus bagi umat muslim yakni terkait kehalalannya,” tegas anggota DPRD Fraksi GERINDRA kota Medan ini dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di jalan Mangaan 1 kelurahan Mabar Hikir, Sabtu, (9/9/2023) dan jalan Pematang Pasir kelurahan tanjung Mulia, (10/9/2023)
Dihadapan masyarakat, Ketua Fraksi partai Gerindra menerangkan belakangan ini produk makanan banyak ragam jenis yang tidak hanya diproduksi dalam negeri saja. Namun langsung diimpor dari negara lain yang akhirnya dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.oleh karena itu, dalam rangka menjawab keresahan warga terkait banyaknya makanan dan produk makanan lainnya yang diragukan kandungan gizinya.
“Kita melihat banyak sekali kasus di televisi terkait jajanan anak sekolah hingga makanan yang dikonsumsi orang dewasa mengandung zat-zat tidak ramah dengan tubuh,” tuturnya.
Disampaikan pria yang akrab di sapa Butong ini, mengonsumsi makanan halal dan baik bukan hanya kebutuhan kaum muslimin saja melainkan kebutuhan seluruh umat manusia, karena seruan Allah SWT diatas ditujukan kepada seluruh manusia bukan hanya kepada kaum muslimin saja.
Disampaikannya, keberadaan Perda No.10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis harus diterapkan dengan baik. Penerapannya agar memberi kenyamanan bagi masyarakat Kota Medan khususnya umat Islam untuk mengkonsumsi produk yang halal dan higienis.
“Beberapa OPD terkait perlu bersinergi untuk memaksimalkan sosialisasi dan penerapan perda ini. Mereka harus aktif memberikan pemahaman dan sosialiasi terhadap produk makanan maupun minuman yang belum memiliki sertifikasi halal,” harapnya.
Dijelaskannya, pada Bab III Pasal 4, pengawasan dilakukan secara terencana dan sistematis dengan membentuk tim terpadu. Tim tersebut terdiri dari Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya. Tim akan langsung turun ke lapangan guna mengecek produk makanan dan minuman yang beredar di pasar agar masyarakat Kota Medan dapat lebih aman dan nyaman dalam memilih produk di pasaran.
Tidak ada komentar