MEDAN (Akunberita.id) Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta mengevaluasi keputusan penggratisan retribusi parkir tepi jalan umum (konvensional) yang tidak menerapkan E-Parking, karena merupakan kebijakan keliru dan tergesa – gesa. Apalagi Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah mengatur dengan tegas bahwa retribusi tersebut merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Retribusi parkir tepi jalan umum konvensional yang tergolong cukup besar tersebut akan hilang dan hanya dinikmati oknum oknum tertentu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Hanura-PDI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS menanggapi kebijakan penggratisan retribusi parkir dikaitkan dengan Perda No 1 Tahun 2024, kemarin.
Menanggapi kenyataan di lapangan pemilik kendaraan yang parkir di tepi jalan tetap saja ditagih oknum petugas parkir, Hendra menegaskan kebijakan keliru tersebut harus dievaluasi.
“Memang bukan kewajiban bagi pemilik kendaraan tetapi dengan sukarela tetap saja bayar kepada oknum sebagai jasa karena sudah membantu menata parkir dan menjaga kendaraan di lapangan,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini.
Tentu, dengan kondisi demikian, uang jasa parkir tadi akan jatuh kepada oknum tertentu. Berarti kebijakan itu menguntungkan oknum dan merugikan Pemko.
Ditegaskan Hendra lagi, petugas parkir di tepi jalan bukan hanya sekedar mengutip uang parkir tetapi ikut berjasa mengatur dan menata parkir sehingga terhindar kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan.
Menurutnya, dengan alasan Pemko menggratiskan parkir manual karena banyaknya kebocoran PAD dari parkir manual dinilai tidak tepat. Bila alasan ada dugaan kebocoran PAD, maka pengawasan yang perlu ditingkatkan dan perlahan parkir manual diganti menjadi e Parkir.
“Bukan justru di-nolkan, ini tidakan yang tergesa gesa maka patut dievaluasi kembali. Artinya PAD jangan di-nol-kan. Kalau tak mau bocor,tolong diawasi,” tegasnya.
Diakunya, sebelumnya mendukung kebijakan Pemko itu bila dibarengi pengawasan yang maksimal. Karena apabila tidak diawasi maka tentu akan dinikmati oknum tertentu.
Tidak ada komentar