MEDAN (Akunberita.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan 3.318 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Kota Medan yang akan datang. Jumlah ini hanya setengah dari total TPS pada Pemilu yang berlangsung pada 18 Februari 2024 lalu.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan bahwa pengurangan jumlah TPS dilakukan berdasarkan kebutuhan dan efisiensi.
“Jadi ada 3.318 TPS yang tersebar di seluruh kecamatan di Medan. Jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu lalu, yang mencapai 6.933 TPS, memang berkurang. Pengurangan ini disebabkan oleh penambahan jumlah pemilih per TPS sesuai kebutuhan,” kata Mutia kepada media, Selasa (4/6/2024).
Mutia menambahkan bahwa pada Pilkada 27 November mendatang, masyarakat akan memilih calon Walikota Medan dan Gubernur Sumatera Utara. Jumlah calon yang dipilih jauh lebih sedikit dibandingkan Pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, KPU menetapkan bahwa satu TPS dapat melayani hingga 600 pemilih.
“Pada Pemilu, satu TPS maksimal melayani 300 pemilih. Saat Pilkada, karena yang dipilih hanya dua calon Walikota dan Gubernur, jumlah pemilih per TPS dapat ditingkatkan hingga 600 orang. Dengan demikian, jumlah TPS dapat dikurangi,” jelas Mutia.
Untuk mendukung proses Pilkada, KPU Medan akan merekrut 6.607 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Mutia menyatakan bahwa pendaftaran Pantarlih akan dimulai Rabu (5/6/2024) hingga Minggu (9/6/2024).
“Besok kami akan mulai merekrut 6.607 Pantarlih. Masa kerja Pantarlih untuk Pilkada 2024 dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” ujar Mutia.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, persyaratan menjadi Pantarlih antara lain: warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih, serta mampu secara jasmani dan rohani. Selain itu, Pantarlih harus memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Jika persyaratan pendidikan tidak dapat dipenuhi, calon Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mampu membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih akan menerima honor sebesar Rp 1 juta per bulan. Selain itu, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Dengan persiapan yang matang ini, KPU Medan berharap dapat menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan aman, tertib, dan lancar, serta memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Tidak ada komentar