x

Milyaran Dana Penyelenggaraan Pilgubsu/Pilkada Harus Transfaran

waktu baca 3 menit
Jumat, 14 Jun 2024 14:23 0 60 admin

MEDAN (Akunberita.id) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pempropsu) mengucurkan anggaran Rp1 triliun untuk membiayai Pilkada 2024 yang berasal dari APBD provinsi dan APBD kabupaten dan kota. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, pada acara Sosialisasi tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 di Hotel Santika Dyandara Medan, Jumat 14 juni 2014.

Pemprovsu dan Pemkab/ pemkot telah sepakat secara bersama mendanai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pj Gubernur Sumut serta para bupati dan wali kota juga sudah meneken kesepakatan pendanaan bersama Pilkada 2024. Sebelumnya, KPU Sumut mengajukan anggaran sebesar lebih dari Rp705 miliar ke pemerintah daerah untuk pembiayaan Pilkada 2024.

Anggaran yang diajukan sudah dilakukan pembahasan oleh pemangku kebijakan terkait dan sudah ditandatangani,” ujar Komisioner KPU Sumut Robby Effendi.

Jumlah anggaran mengalami penurunan dari yang sebelumnya diajukan sebesar lebih dari Rp855 miliar. Anggaran tersebut untuk membiayai berbagai kebutuhan pilkada. Mulai dari pembuatan tempat pemungutan suara (TPS), pembelian alat tulis kantor, konsumsi, honor panitia adhoc, hingga sosialisasi dan alat peraga kampanye pasangan calon.

Begitu juga untuk biaya tes kesehatan pasangan calon dan verifikasi pasangan calon yang bisa saja harus melakukan verifikasi ke luar daerah. Kemudian bimtek, rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sewa gudang serta transportasi pengangkatan logistik dan lainnya.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting (almarhum) saat itu mengatakan berdasarkan arahan Mendagri, sekitar 40 persen APBD Sumut 2024 akan disiapkan untuk membiayai pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. APBD Sumut 2024 diproyeksikan lebih dari Rp14.47 triliun.

Dilain pihak dana tersebut jadi sorotan. Pengamat Pelayanan Publik Pilkada dan Pilgubsu tahun 2024, Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan saat dimintai pendapatnya, katanya melihat design anggaran Pemilu dan Pilkada serentak kita memang bermasalah.

Secara nasional diputuskan bersama antara DPR RI, Pemerintah, KPU dan Bawaslu. Untuk Pemilu (Pileg dan Pilpres), sumber dananya dari APBN, sementara untuk Pilkada serentak sumber dananya adalah APBD. Alokasi anggaran Pemilu tidak terkontrol karena yang melakukan pemeriksaan adalah BPK RI.

Sutrisno mengajak masyarakat mengawasi agar alokasi dana Pilkada serentak, yang bersumber dari APBD dapat diawasi dengan baik, maka BPK Perwakilan di setiap provinsi harus melakukan pemeriksaan detail alokasi anggaran.

BPK RI Diminta Periksa Detail Alokasi Anggaran

Sebagai dana hibah dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, ujar Sutrisno maka BPK Perwakilan setiap provinsi harus melakukan pemeriksaan. Jika tidak ada pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi terhadap dana Pilkada serentak yang bersumber dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, diduga potensi terjadinya penyelewengan dan penyimpangan anggaran sangat tinggi, ungkap Sutrisno.

Hal ini bisa terjadi, karena KPU dan Bawaslu bersifat nasional dan mandiri, maka anggaran KPU dan Bawaslu dari nasional, provinsi dan kabupaten/kota hanya diperiksa oleh BPK RI. BPK RI dengan keterbatasan personil, dan rentang kendali yang jauh sangat tidak mungkin melakukan pemeriksaan detail hingga alokasi anggaran di TPS, Desa, Kelurahan, dan Kecamatan. Sementara penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada serentak dilakukan di tingkat TPS, Desa, Kelurahan, dan Kecamatan.

Tidak ada lembaga (negara maupun non negara/pemerintah) yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap angaran Pemilu secara detail. Tidak ada lembaga yang mengawasi dan memeriksa honor petugas TPS, pengawas TPS, dan seluruh petugas Pemilu. Sehingga potensi kebocoran anggaran Pemilu dan Pilkada serentak sangat tinggi.

Untuk memastikan dana Pemilu dan Pilkada serentak yang bersumber dari APBN dan APBD, maka BPK Perwakilan Provinsi harus diberi tugas khusus memeriksa APBN dan APBD yang dikelola KPU dan Bawaslu Provinsi, dan Kabupaten/Kota. desak Sutrisno.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin ketika dikonfirmasi wartawan (14/6/2024) melalui no selulernya tak merespons.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x