Bagian Hukum: Parkir Berlangganan Ada di Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 97 Ayat 6
MEDAN (Akunberita.id) – Komisi 4 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait penerapan parkir berlangganan oleh wali kota melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai landasan hukumnya. RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik (F-Gerindra), didampingi oleh Paul Mei Anton Simanjuntak (F-PDIP), Antonius Devolis Tumanggor (F-Nasdem), dan Rudiawan Sitorus (FPKS). Medan 23 Juli 2024
Hadir dari Dishub adalah Sekretaris Dinas Agus Suriyono, Ehsan (Kasubag), dan Morten dari Bagian Hukum Pemko Medan. Rapat ini sebetulnya merupakan bagian dari rangkaian evaluasi dinas per triwulan II, namun dirangkaikan dengan penjelasan terkait penerapan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan.
Ketua Komisi 4, Haris Kelana Damanik, mempertanyakan dasar penerapan Perwal sebagai petunjuk teknis parkir berlangganan sementara hal tersebut tidak diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah yang mengatur parkir konvensional (manual/uang tunai). Selain itu, Pemko baru saja menerapkan e-parking di 143 titik dan menghapus parkir konvensional.
“Baru saja e-parking diterapkan, perangkat digitalnya sudah disiapkan, muncul lagi model parkir berlangganan dan e-parking tidak berlaku lagi. Ini yang selalu dipertanyakan masyarakat tapi kami tidak tahu menjelaskan,” kata Haris Kelana.
Paul Simanjuntak menambahkan bahwa penerapan parkir berlangganan telah mengusik orang dari luar daerah yang datang ke Medan. “Masa hanya gara-gara parkir, kita usir orang yang datang ke Medan, padahal mereka berbelanja di sini. Jangan kita buat negara di dalam negara,” ucap Paul.
Dia juga mempertanyakan mengapa Dishub membiarkan adanya pegawai yang mengatakan parkir berlangganan sudah disetujui oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim. Video tersebut viral dan sudah beredar ke seluruh tanah air. “Dengan kejadian itu, Dishub bukan saja menghina Ketua DPRD, tapi juga menghina partai PDIP. Hasyim adalah ketua kami dan lambang PDIP di Kota Medan. Seluruh kader marah dan akan turun demo karena partainya dihina, tapi Hasyim mencegah. Kami menyesalkan permintaan maaf oknum pegawai tersebut yang kami anggap tidak serius dan terkesan main-main,” tegas Paul. Ia juga mempertanyakan mengapa petugas Jukir dibebani menjual 100 stiker dan harus habis.
Antonius Tumanggor menyarankan agar parkir kembali ke sistem konvensional, terutama di 143 titik parkir yang sempat dinyatakan bukan lagi titik parkir oleh Dishub. “Kalau 1 juta saja kendaraan berlangganan parkir dikalikan Rp 100.000, sudah Rp 100 miliar PAD parkir. Tapi bagaimana kalau ada kendaraan yang hilang, siapa yang bertanggung jawab?” ungkapnya.
Morten dari Bagian Hukum Pemko Medan menjelaskan bahwa dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat 6 disebutkan tentang parkir berlangganan. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pembayaran retribusi terhutang dapat dilakukan manakala pemerintah daerah telah memberlakukan metode berlangganan seperti pelayanan parkir dan pelayanan lainnya. Namun, setelah evaluasi Perda di tingkat Pemprov Sumut, Pj Gubernur Hassanudin menyarankan agar parkir berlangganan diatur dalam Perwal saja.
Sekretaris Dinas, Agus Suriyono, menyatakan bahwa terkait oknum pegawai Dishub yang sempat viral mengatakan parkir berlangganan sudah disetujui oleh Hasyim, oknum tersebut sudah diberi sanksi. Dia membantah bahwa petugas Jukir dipaksa harus menghabiskan 100 lembar stiker, namun mengakui ada beban untuk menjual kepada masyarakat.
RDP diskors untuk dilanjutkan membahas parkir berlangganan lebih detail lagi dengan kehadiran Kadis Perhubungan pada jadwal RDP berikutnya.
Tidak ada komentar