x

KPU Sumut Rapat Koordinasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024

waktu baca 3 menit
Sabtu, 13 Jul 2024 20:44 0 50 admin

MEDAN (Akunberita.id) KPU Sumut melakukan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin, menyatakan bahwa surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dapat menjadi dasar dalam penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon yang diusung partai politik (Parpol) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sampai hari ini masih berupa rancangan. Jadi dengan adanya surat Mendagri yang telah disampaikan oleh Bapedalitbang Provinsi Sumut tadi, hal ini bisa menjadi dasar untuk menyusun visi, misi, dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ucap Agus Arifin pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Serentak tahun 2024, yang dihadiri jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sumut di Grand City Hall Medan, Agus Arifin menyampaikan bahwa waktu pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol di KPU akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Sumut menegaskan bahwa KPU di 33 Kabupaten/Kota dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan arahan KPU RI, terkait pasangan calon menyangkut dokumen visi, misi, dan program saat mendaftar.

Dengan sosialisasi berkenaan dengan dokumen visi, misi, dan program yang harus mengacu kepada RPJPD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota, meskipun dalam penetapannya selambat-lambatnya di minggu ketiga Agustus 2024, sedangkan masa pendaftaran di tanggal 27-29 Agustus 2024, maka melalui surat Mendagri tersebut bisa menjadi dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon saat mendaftar.

Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah, menyampaikan bahwa RPJPD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota yang saat ini masih dalam rancangan bukan menjadi kendala bagi peserta Pilkada tahun 2024 dalam penyusunan dokumen visi, misi, dan program pasangan calon.

“Ini (RPJPD dan RPJMD) jadi acuan saja, bukan sama persis (dalam penyusunan dokumen visi, misi, dan program). Contohnya, data tingkat penurunan pengangguran di Sumut adalah 5,8%, kita di bawah angka nasional yang 5,32%. Nah, tim sukses dengan gagasan calon gubernur-nya bagaimana ini di bawah nasional, maka kami akan lakukan ini, seperti itulah proses strategi kampanye, ini hanya jadi isu, boleh dibedah,” terangnya.

Rapat koordinasi yang melibatkan 33 KPU Kabupaten/Kota tersebut berlangsung hangat dengan Maruli Pasaribu selaku Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut sebagai moderator. Dalam rapat ini, KPU Tebing Tinggi, KPU Humbang Hasundutan, dan KPU Karo bergantian mempertanyakan agenda sosialisasi di daerah mereka serta jalinan kerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya Bappeda, dalam perkembangan RPJMD di daerah tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x