MEDAN (Akunberita.id) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers pada hari ini untuk mengumumkan secara resmi pembukaan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Senin (26/8/2024)
Acara berlangsung di halaman Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No 53 Medan, pukul 16.00 WIB di pimpin langsung oleh ketua KPU SUmut Agus Arifin dan di dampingi seluruh komisioner KPU yakni Kotaris Banuarea (Kadiv Perencanaan dan Logistik), Raja Ahab Damanik (Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Maruli Psaribu (Kabag Teknisi Penyelenggaraan), Sitori Mendrofa, dan Ibu Nina (Kabag SDM Farmas) dan sejumlah media lokal maupun nasional.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan bahwa pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 September 2024 dan berharap kepada media lokal maupun nasional untuk membantu KPU Sumut menginformasikan dan menyebarluaskan informasi ini.
“Kami mengundang seluruh partai politik dan calon independen yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan pasangan calon mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses pendaftaran ini akan menjadi tahap awal yang sangat krusial dalam menentukan calon-calon yang akan memimpin Sumatera Utara lima tahun ke depan,” ujar Agus.
Disebutkan Agus Arifin, ada waktu 3 hari masa waktu yang diberikan untuk mendaftar. Hari pertama di tanggal 27 Agustus 2024 yang dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB, dan hari kedua tanggal 28 Agustus 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Lanjut Agus Arifin, pada kesempatan ini kami kembali menginformasikan terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan dan syarat calon, bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ketentuan yang ada bahwa persyaratan pencalonan itu mengakomodir putusan MK Nomor 60 dan putusan MK Nomor 70.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa KPU Sumut telah mempersiapkan semua hal teknis dan administrasi untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan transparan. “Kami memastikan bahwa seluruh tahapan pendaftaran akan dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan, sehingga seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing,” tambahnya.
KPU Sumut juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk syarat administrasi dan dukungan dari partai politik atau perseorangan yang akan maju sebagai calon independen. KPU akan melakukan verifikasi secara ketat untuk memastikan bahwa semua calon yang mendaftar memenuhi syarat yang diperlukan.
Selain itu, KPU Sumut juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas selama proses pendaftaran dan kampanye. “Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi dengan menjaga ketertiban dan keamanan, sehingga Pilkada 2024 di Sumatera Utara dapat berlangsung dengan damai dan demokratis,” pungkas Benni.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, publik Sumatera Utara akan segera mengetahui siapa saja kandidat yang akan berkompetisi untuk memimpin provinsi ini dalam periode 2024-2029. Semua mata kini tertuju pada dinamika politik yang akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan, yang diharapkan dapat melahirkan pemimpin terbaik untuk Sumatera Utara.
Tidak ada komentar