MEDAN (AKunberita.id) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU SUMUT) sudah melakukan evaluasi terhadap surat model B persetujuan partai politik atau biasa disebut B1-KWK untuk pasangan calon yang akan mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikan anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Raja Ahab Damanik, pada sosialisasi tahapan pemilu yang dilaksanakan di Hotel Aston. (jumat (23/8/2024). Raja mengatakan B1-KWK yang menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah akan langsung diupload ke aplikasi sistem pencalonan atau Silon.
“Jadi untuk dokumen ini, tidak diperlukan lagi dokumen fisik melainkan langsung diinput atau diupload ke aplikasi Silon oleh parpol. Karena dokumen itu yang menerbitkan adalah parpol. Ini sudah kami evaluasi pascapemilihan 2020 lalu, dimana ada parpol yang mengeluarkan dua surat tugas untuk paslon,” ujar Raja.
Raja menambahkan KPU Sumut akan melakukan pengumuman pendaftaran paslon gubernur dan wakil gubernur pada 24-26 Agustus 2024. Begitu juga dengan KPU kabupaten/kota, akan melakukan tahapan serupa.
Setelah itu KPU melakukan tahapan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus 2024 – 2 September 2024: Penelitian persyaratan administrasi calon pada 29 Agustus 2024 – 4 September 2024: Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 13-14 September 2024: Penetapan calon pada 22 September 2024: dan Pengundian serta pengumuman nomor urut paslon pada 23 September 2024.
Sementara itu untuk jalur perseorangan, Raja memastikan tidak ada calon yang mendaftar sebagai pasangan Balon Gubernur. kecuali untuk Pilkada tingkat kabupaten/ Kota, yaitu di Dairi dan Tapanuli Selatan.
“Untuk jalur perseorangan, kami memastikan tidak ada paslon gubernur dan wakil gubernur lewat jalur independen” katanya.
Masa kampanye pada Pilkada 2024 ini, imbuh dia, akan berlangsung 60 hari atau dua bulan. Berbeda saat Pemilihan Presiden yang lalu, masa kampanye berlangsung lebih lama yaitu 75 hari.
“Kami berharap dukungan teman-teman media untuk ikut menyukseskan pemilihan serentak 2024, melalui pemberitaan dan informasi positif yang dapat menggugah kesadaran masyarakat datang ke TPS nantinya,” ujarnya.
Sosialisasi dibuka Anggota KPU Sumut Divisi SDM dan Litbang, Robby Effendi mewakili ketua KPU Sumut, dan turut dihadiri para komisioner lainnya yakni Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea; Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat, Nina Purnama Pasaribu serta kasubbag SDM dan Parhumas, Ririn. (*)
Tidak ada komentar