MEDAN (Akunberita): Sampoerna Academy (SA) resmi tidak melanjutkan proses penerimaan terhadap siswa kelas VIII dugaan kasus perudungan antara siswa dan calon siswa di luar lingkungan dan jam sekolah pada beberapa waktu yang lalu. Keputusan tersebut dilakukan dengan sangat seksama dan melalui berbagai pertimbangan yang melibatkan bukti dan fakta yang kuat.
Hal ini dikatakan Corporate Support SA,
Maria kepada wartawan usai pertemuan mediasi antara pengacara siswa dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Kamis (1/8) di kantor Disdik Kota Medan.
Dijelaskannya, pihak SA tidak melanjutkan proses penerimaan siswa yang bersangkutan terkait perilaku yang tidak sesuai dan menyalahi nilai sekolah. Adanya perselisihan dan berujung pada insiden kekerasan verbal dan pengancaman melibatkan yang bersangkutan dan berpotensi membahayakan siswa lain.
“Ini bertentangan dengan nilai-nilai yang diusung oleh Sampoerna Academy,” ucapnya.
Secara administratif, lanjutnya, surat pemberitahuan penghentian proses pendaftaran murid dan juga berisikan komitmen SA untuk mengembalikan seluruh dana pembayaran uang sekolah telah kami kirimkan.
“Surat ini sudah diterima oleh orang tua yang bersangkutan, namun dari pihak orang tua sampai saat ini belum mengirimkan nomor rekening untuk proses pengembalian dana. Dengan demikian, status yang bersangkutan di SA sudah jelas tidak dapat dilanjutkan dan bukan merupakan siswa SA,” tegasnya.
“SA tetap pada keputusannya untuk tidak melanjutkan penerimaan siswa baru itu. Sekolah juga berharap keputusan ini juga bisa menjadi momen pembelajaran dan refleksi bagi yang bersangkutan, sehingga diharapkan peristiwa dan perilaku yang berpotensi bahaya tidak terulang dan bereskalasi dikemudian hari,” paparnya.
Sementara Tim kuasa hukum siswa yang dihentikan, Iskandar Simatupang SH MH didampingi Artanti Silitonga, mengatakan pemecatan sepihak itu mengakibatkan kerugian terhadap korban.
“Tadi sudah mediasi, tapi mediasi gagal karena pihak Sampoerna Academy menolak menerima kembali anak klien kami dan itu ada notulen mediasinya,” ucap Iskandar.
Artanti menambahkan sekolah itu tidak tepat melakukan pemecatan terhadap siswa secara sepihak.
“Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip membangun karakter yang baik dan benar Apakah itu hal yang sudah tepat. Kami memberikan waktu satu kali 24 jam untuk Yayasan Sampoerna Academy meninjau kembali apakah itu hal yang baik atau ada kekeliruan. Jadi kami mengharapkan tim manajemen SA untuk menarik kembali kebijakan pemecahan sepihak itu,” ungkapnya.
Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudistira mengatakan sudah mengundang para pihak dari sekolah dan orang tua.
“Tolong sampaikan kepada manajemen ini masih ada kesempatan, beri kesempatan apakah masa percobaan dengan syarat tertentu sehingga anak tersebut masih bisa bersekolah,” tambahnya.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan Kota Medan tidak pernah merestui peraturan yang diterapkan di sekolah itu. Namun SA merupakan wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sesuai dengan Permendikbud nomor 31 tahun 2014 masalah pemantauan evaluasi dan izin itu langsung ditangani Kemendikbud pusat, tidak dalam ranah Dinas Pendidikan Kota Medan. Tapi, kami akan melakukan kordinasi dengan kementerian dan melakukan persuasif ke sekolah,” imbuhnya. (Yun)
Tidak ada komentar