x

Kejaksaan Negeri Medan Gelar Sidang Lapangan Terkait Gugatan Tanah di Kelurahan Tanah Enam Ratus

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Sep 2024 17:43 0 29 admin

MEDAN (Akunberita.id) 20 September 2024 — Kejaksaan Negeri Medan menggelar sidang lapangan perkaran No. 118 pada hari ini terkait kasus sengketa tanah di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Sidang tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari gugatan yang diajukan oleh Forum Aspirasi Masyarakat Medan Marelan (FAM3), yang mempermasalahkan status kepemilikan Tanah Lapang yang menjadi sengketa.

Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Medan, Lurah kelurahan Tanah Enam Ratus yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Kota Medan, LPm Medan Marelan serta masyarakat setempat. Forum Aspirasi Masyarakat Medan Marelan, yang mengajukan gugatan, menuntut agar lahan tersebut tetap menjadi fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan warga, mengingat selama ini lahan tersebut digunakan sebagai ruang terbuka hijau dan tempat aktivitas olahraga dan sosial masyarakat Medan Marelan.

Juru bicara sekaligus ketua Forum Aspirasi Masyarakat Medan Marelan, Rudi Hartono, menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset vital bagi warga sekitar.

“Kami menolak setiap upaya yang bertujuan untuk mengalihfungsikan tanah lapang ini menjadi properti komersial. Tanah ini milik masyarakat dan sudah menjadi bagian dari kehidupan sosial warga selama bertahun-tahun,” ujarnya di sela-sela sidang lapangan.

Kejaksaan Negeri Medan, dalam sidang ini, bertindak sebagai pengawas dan penegak hukum, memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa sidang lapangan ini penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai status lahan tersebut, serta untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pemilik lahan.

Pihak tergugat, yang diwakili oleh sebuah perusahaan pengembang properti, mengklaim bahwa mereka telah memiliki legalitas atas kepemilikan tanah tersebut. Mereka berargumen bahwa pembelian tanah telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, masyarakat yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Medan Marelan menilai bahwa ada kejanggalan dalam proses jual beli lahan tersebut.

Sidang lapangan ini menjadi sorotan publik, mengingat tanah tersebut memiliki nilai sosial yang tinggi bagi warga Medan Marelan. Masyarakat berharap keputusan hukum yang adil dapat tercapai, dengan mempertimbangkan kepentingan umum serta kelangsungan ruang terbuka bagi masyarakat.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut di pengadilan, setelah laporan dari hasil sidang lapangan ini disusun. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Medan Marelan masih menunggu kepastian hukum terkait nasib lahan yang menjadi bagian penting dari kehidupan sosial mereka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x