Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatra Utara, setelah menerima laporan dari Kemenpora. Satgas pendampingan PON, yang melibatkan Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan BPKP, akan menyelidiki lebih lanjut di lokasi. Menpora Dito Ariotedjo mendukung langkah ini dan merujuk pada Keppres Nomor 24 Tahun 2024, yang membentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON dan Peparnas. Satgas ini bertugas mengawasi penggunaan dana, memberikan pendampingan hukum, serta memantau pelaksanaan kegiatan PON dan Peparnas 2024.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Penyidik akan mendatangi lokasi PON untuk menindaklanjuti informasi dan permintaan bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyebut pengusutan dilakukan usai menerima laporan adanya dugaan penyelewengan keuangan dalam kegiatan olahraga tersebut. Bareskrim, kata dia, juga tergabung dengan satuan tugas (Satgas) pendampingan kegiatan PON XXI.
“Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri,” kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Menindaklanjuti hal itu, penyidik dari Bareskrim bertolak ke lokasi diselenggarakannya PON di Sumut dan Aceh hari ini. Polri, kata dia, bergabung dengan tim dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengusut hal itu.
“Siang ini tim Mabes menuju lokasi PON XXI Aceh dan Sumut bergabung dengan tim pendampingan dari Kejagung dan BPKP,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan pihaknya menerima laporan tentang adanya dugaan penyelewengan dana terkait PON. Dalam hal itu, Kemenpora meminta Kejagung dan Bareskrim Polri melakukan investigasi mengenai dugaan itu.
Dito juga menjelaskan mengenai satuan satgas pengawalan penyelenggaraan PON di Sumut. Hal itu, kata dia, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara Dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah. Dito turut membagikan salinan Keppres tersebut.
“Saya apresiasi satgas tata kelola PON dalam Keppres Nomor 24 tahun 2024 yang dipimpin Pak Wakil Jaksa Agung yang sudah respons cepat atas keluhan laporan yang terjadi saat ini,” kata Dito kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Dalam salinan tersebut, Satgas Penyelenggaraan dibentuk sebagai upaya pengawalan penyelenggaraan PON di Aceh dan Sumut yang tertuang dalam Pasal 1. Satgas ini bertanggung jawab terhadap presiden.
“Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024,” bunyi Pasal 1.
Dalam Pasal 5 huruf b, pelaksana bidang pendampingan tata kelola diketuai wakil jaksa agung. Tugas wakil jaksa agung yakni memberikan pendampingan hukum dan juga pengawasan dalam pengawalan penyelenggaraan PON.
“Memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional K/II Tahun 2024. Melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan Pekan Olahrega Nasional XX Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun2O24 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan,” bunyi Pasal 8.
“Melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024,” lanjutan bunyi Pasal 8.
Tidak ada komentar