MENU Senin, 17 Mar 2025
x

Wow… 36,6 Milyar/Bulan untuk Gaji Anggota DPR

waktu baca 3 menit
Sabtu, 5 Okt 2024 13:36 0 311 admin

MEDAN (AKunberita.id) Pemerintah harus menggelontorkan uang sekitar Rp36,6 miliar setiap bulannya membayar gaji anggota DPR RI dan DPD periode 2024 – 2029.

Dengan Jumlah anggota DPR RI mencapai 580 orang dan anggota DPD 152 orang.

Jika 580 anggota DPR RI per orangnya menerima gaji dan tunjangan sebesar kurang lebih Rp 50 juta per bulan, maka jumlah anggaran negara yang dikeluarkan adalah sekitar Rp 29 miliar per bulan.

Sementara untuk gaji dan tunjangan 152 anggota DPD RI butuh anggaran sekitar Rp 7,6 miliar.

Sehingga jika ditotal maka butuh sekitar Rp 36,6 miliar anggaran negara yang dibutuhkan untuk membayar gaji anggota DPD dan DPR RI. Kendati demikian gaji Anggota DPD dan DPR RI sama jumlahnya.

Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota Dewan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain menerima gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan, para anggota DPR dan DPD juga mendapatkan tunjangan serta biaya lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Rincian gaji pokok anggota DPR dan DPD terbagi dalam tiga kategori yakni anggota biasa, anggota yang merangkap wakil ketua, dan anggota yang merangkap ketua.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk pimpinan dan anggota DPR:

Ketua DPR: Rp5.040.000

Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

Anggota DPR: Rp4.200.000


Sementara itu, gaji pokok anggota DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa besaran gaji pokok serta tunjangan jabatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD sama dengan anggota DPR.

Berikut rincian gaji pokok untuk pimpinan dan anggota DPD :

Ketua DPD: Rp5.040.000

Wakil Ketua DPD: Rp4.620.000

Anggota DPD: Rp4.200.000

Tunjangan DPR dan DPD

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, dan uang sidang.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut rincian tunjangan yang diterima anggota DPR dan DPD:

Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)

Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak (Rp84.000, maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika semua tunjangan dan gaji tersebut dijumlahkan maka seorang anggota DPR atau DPD bisa memperoleh lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Total Anggaran Negara untuk Gaji Anggota DPR dan DPD RI

Belum termasuk untuk biaya perjalanan

Anggaran di atas belum termasuk biaya perjalanan dinas dengan rincian :

Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari

Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari

Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari

Uang representasi daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari

Dengan Gaji pokok dan tunjangan yang begitu besar, maka tak heran banyak orang yang berusaha keras untuk bisa menduduki jabatan tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA