KPU Sumut belum Terima Materi Gugatan Paslon Edy-Hasan dari MK

  • Bagikan
ketua KPU Sumut

MEDAN (AKunberita.id) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu verifikasi materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy-Hasan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sumut, El Suhaimi mengatakan pihaknya belum menerima materi gugatan PHP paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2.

“Belum ada (masih menunggu materi gugatan tersebut melalui KPU RI),” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No 35, Kecamatan Medan Timur, Jumat (27/12/24) sore.

Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya baru mendapatkan informasi terkait perbaikan berkas pemohon.

“Hari ini kita (KPU Sumut), hanya baru mendapatkan informasi penyampaian dari MK melalui KPU RI terkait perbaikan permohonan oleh pemohon, yaitu pasangan Edy-Hasan,” ungkapnya.

Ditanyakan terkait kapan KPU Sumut akan menerima materi gugatan PHP Edy-Hasan, dia memperkirakan pada Jumat (3/1/25) hingga Senin (6/1/25) mendatang.

“Kita nanti menerima dari MK melalui KPU RI itu berkisar tanggal (3/1/25) hingga (6/1/25). Baru nanti kita menerima permohonan pemohon terkait materi gugatan,” pungkasnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *