MEDAN (Akunberita.id) Sebanyak 19 pasangan calon (Paslon) kepala daerah pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditetapkan sebagai calon kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota) terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah di Sumatera Utara (Sumut) secara serentak, Kamis (9/1).
“Iya ada 19 Paslon dan rapat pleno penetapan digelar di KPU kabupaten/kota masing-masing,” ujar anggota KPU Provinsi Sumatra Utara, yang juga divisi SDM dan Litbang, Robby Efendi, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Untuk 19 kabupaten/kota yang melakukan pleno penetapan Paslon terpilih pada 9 Januari 2025, yakni:
Dijelaskan Robby, setelah ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk pelantikan kepala daerah terpilih, merupakan wewenang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Untuk pelantikan menunggu pemerintah karena ranahnya Mendagri bersama instansi terkait,” ujarnya.
Robby mengungkapkan, masih ada terdapat 14 Kabupaten/Kota dan 1 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, belum diumumkan karena masih melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“KPU Sumut telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan mengahadpi sidang penyelesaian PHP di MK, guna mempersiapkan dan memperkuat segala dokumen berupa alat bukti untuk dipersidangkan,” jelasnya.
Diketahui, secara keseluruhan ada 309 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 se Indonesia, yang diregistrasi MK dari 314 pengajuan. Adapun 309 perkara itu dengan rincian diantaranya 23 perkara Pemilihan Gubernur, 49 perkara Pemilihan Walikota dan 237 perkara Pemilihan Bupati. (yun)
Tidak ada komentar