x

19 Paslon di Sumut Ditetapkan sebagai Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Jan 2025 10:20 0 27 admin

MEDAN (Akunberita.id) Sebanyak 19 pasangan calon (Paslon) kepala daerah pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditetapkan sebagai calon kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota) terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah di Sumatera Utara (Sumut) secara serentak, Kamis (9/1).

“Iya ada 19 Paslon dan rapat pleno penetapan digelar di KPU kabupaten/kota masing-masing,” ujar anggota KPU Provinsi Sumatra Utara, yang juga divisi SDM dan Litbang, Robby Efendi, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).

Untuk 19 kabupaten/kota yang melakukan pleno penetapan Paslon terpilih pada 9 Januari 2025, yakni:

  1. Kabupaten Pakpak Bharat digelar pukul 09.00 Wib
  2. Kabupaten Sibolga, Pukul 10.00 Wib
  3. Kabupaten Langkat, pukul 09.00 Wib
  4. Kabupaten Batu Bara, Pukul 10.00 Wib
  5. Kota Tebing Tinggi, Pukul 14.00 Wib
  6. Kabupaten Dairi, Pukul 15.00 Wib
  7. Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pukul 10.00 Wib
  8. Kabupaten Tanjung balai, pukul 20.00 Wib
  9. Kabupaten Padang lawas, Pukul 09.00 Wib
  10. Kabupaten Nias Barat, Pukul 11.00 Wib
  11. Kabupaten Tapanuli Selatan, Pukul 13.00 Wib
  12. Kabupaten Nias, pukul 09.00 Wib
  13. Kabupateb Gunungsitoli pukil 09.00 Wib
  14. Kabupaten Asahan, pukul 13.30 Wib
  15. Kabupaten Simalungun, Pukul 11.00 Wib
  16. Kota Padangsidimpuan, pukul 10.00 Wib
  17. Kabupaten Padanglawas Utara, pukul 10.00 Wib
  18. Kabupaten Karo, 10.00 Wib
  19. Kabupaten Serdang Bedagai, 10.00 Wib.

Dijelaskan Robby, setelah ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk pelantikan kepala daerah terpilih, merupakan wewenang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Untuk pelantikan menunggu pemerintah karena ranahnya Mendagri bersama instansi terkait,” ujarnya.
Robby mengungkapkan, masih ada terdapat 14 Kabupaten/Kota dan 1 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, belum diumumkan karena masih melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“KPU Sumut telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan mengahadpi sidang penyelesaian PHP di MK, guna mempersiapkan dan memperkuat segala dokumen berupa alat bukti untuk dipersidangkan,” jelasnya.

Diketahui, secara keseluruhan ada 309 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 se Indonesia, yang diregistrasi MK dari 314 pengajuan. Adapun 309 perkara itu dengan rincian diantaranya 23 perkara Pemilihan Gubernur, 49 perkara Pemilihan Walikota dan 237 perkara Pemilihan Bupati. (yun)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA