TURKIYE (Akunberita.id) – Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, pada Senin, 10 Februari 2025, menuntut Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk membayar ganti rugi sebesar 100 miliar dolar AS (sekitar Rp1,6 kuadriliun) atas kerusakan yang terjadi di Jalur Gaza. Erdogan menyatakan bahwa daripada mencari tempat bagi warga Gaza yang tidak bisa diusir dari tanah mereka, Netanyahu sebaiknya menyediakan dana tersebut untuk menutupi kerusakan yang telah terjadi di Gaza.
Pernyataan ini muncul setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengusulkan agar Israel menyerahkan Jalur Gaza kepada Amerika Serikat setelah pertempuran usai untuk dikembangkan menjadi “Riviera Timur Tengah.” Trump menggambarkan Gaza sebagai “situs kehancuran” dan menyarankan agar warga Palestina pindah ke negara lain, seperti Yordania atau Mesir.
Usulan Trump tersebut mendapat dukungan dari Kepala Otoritas Luar Negeri Israel, Gideon Saar, yang menyebut Gaza sebagai “eksperimen yang gagal.” Namun, gerakan Hamas, serta negara-negara seperti Mesir, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi, menolak ide pemindahan warga Gaza tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Israel terkait tuntutan ganti rugi yang disampaikan oleh Presiden Erdogan.
Tidak ada komentar