Memalukan, Oknum Kapolres Cabuli dan Rekam Anak dibawah Umur

  • Bagikan
Memalukan, Oknum Kapolres Cabuli dan Rekam Anak dibawah Umur
Kapolres Ngada, Fajar Widya Dharma Lukmann

MEDAN (Akunberita.id) – Lagi-lagi seorang oknum Polisi mencoret nama baik institusinya. Kali ini kejahatnnya tergolong sangat diluar batas kemanusian.

Seorang oknum polisi Bernama AKBP Fajar Widyadharma yang tengah menjabat sebagai Kapolres di Kabupaten Danga melakukan Tindakan asusila dengan mencabuli anak kecil. Bukan sebatas itu, Kapolres inipun merekam dan menjul video pecabulannya kepada situs yan berlamat di Australia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan motif eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mencabuli anak dan menjual videonya ke situs porno Australia belum diketahui. Truno menyebut, motif hanya diketahui oleh AKBP Fajar sendiri.

“Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir,” kata Truno dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Menurut Truno, bisa saja tersangka berbohong terkait alasan dia melakukan perbuatannya.Dengan begitu, kata Truno, polisi akan melakukan observasi untuk mencari tahu motif dari perbuatan AKBP Fajar.

“Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali,” tuturnya.

“Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab,” imbuh Truno.

Kasus Kapolres Ngada bermula ketika Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya. Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur. F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya. Aksi tak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ. Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *