Surah At-Taubah ayat 103
خذ من امولهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم ان صلأ تك سكن لهم والله سميع عليم
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (At-Taubah ayat 103)
Ta’rif
Zakat adalah bagian tertentu dari kekayaah yang Allah perintahkan untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak (mustahiq). Disebut pula shadaqah seperti dalam firman Allah : QS. 9/At Taubah: 60, yang dimaksudkan shadaqah dalam ayat itu adalah zakat wajib, bukan shadaqah sunnah. Al Mawardi berkata: Shadaqah adalah zakat, dan zakat adalah shadaqah, beda nama tapi satu makana.
Sejarah
Kewajiban zakat menjadi kewajiban utuh di Madinah, ditentukan nishabnya, ukurannya, jenis kekayaannya, dan distribusinya, serta Negara telah mengatur dan menatanya, dengan mengirimkan para petugas pemungut dan pendistribusiannya. Perlu ditegaskan bahwa prinsip zakat sudah diwajibkan sejak fase Makkah, dengan banyaknya ayat-ayat yang menerangkan sifat-sifat orang beriman dan menyertakan MEMBAYAR ZAKAT di antara sifat-sifatnya. Seperti yang yang menjadi dalil kewajiban zakat tanaman, yaitu firman Allah: ….makanlah dari buahnya ketika berbuah, dan berikan haknya pada hari panennya, dan jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan. QS. 6/Al An’am:141. ayat ini adalah ayat Makkiyah
Antara Zakat dan Riba
Kewajiban zakt sudah ditetapkan sejak fase Makkiyah, kemudian dikukuhkan dengan aturan praktisnya di Madinah. Demikian juga hokum riba telah ditetapkan sejak di Makkah kemudian secara praktis di tetapkan di Madinah, firman Allah: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).QS 30/Ar Rum
Dari ayat di atas jelaslah bahwa riba yang secara zahir adalah penambahan harta, sesungguhnya ia adalah pengurangan menurut Allah. Sedangkan zakat yang secara zahir pengurangan harta pada hakekatnya adalah penambahan di sisi Allah.
Hukum Zakat
Zakat adalah kewajiban: satu dari rukun Islam yang lima, seperti dalam hadits Rasulullah saw: “Islam didirikan di atas lima hal yaitu: bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan ramadhan, dan haji ke Baitullah jika mampu” Muttafaq alaih.
Dalam hadits Ibnu Abbas diterangkan bahwa Rasulullah saw ketika mengutus Mua’dz bin Jabal ke Yaman berpesan kepadanya: “Sesungguhnya kamu akan menemui kaum ahli kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwasannya tiada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya Aku utusan Allah. Jika mereka sudah menerima hal ini, maka ajarkan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lila waktu sehari semalam. Jika mereka menerimanya maka ajarkan kepada mereka bahwasannya Allah telah mewajibkan atas mereka zakat hartanya, diambil dari yang lebih kaya dan dibagikan kepada yang fakir di antaranya. Jika mereka menerima hal inim maka hati-hati dengan harta merek yang bagus. Dan waspadailah doanya orang yang teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada sekat antara dia dengan Allah. Hadits riwayat Al Jamaah.
Motifasi Zakat
Allah swt mendorong kaum muslimin untuk membayar zakat dengan menjelaskan manfaat zakat bagi kebersihan jiwanya. Firman Allah: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, ….QS. 9:103
Membayar zakat adalah salah satu sifat orang bertaqwa. Firman Allah: Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian. QS. 51/Adz Dzariyat:19
Rasulullah saw bersabda: Ada tiga hal yang aku bersumpah maka hafalkanlah:
1. Tidak akan berkrang harta karena bersedekah,
2. tidak ada seorang hambapun yang dizahlimi kemudian ia bersabar, pasti Allah akan menambahkan kemuliaan,
3. tidak ada seorang hambapun yang membuka pintu meminta-minat kecuali Allah akan bukakan baginya pintu kefakiran. HR At Tirmidziy.
Ancaman Menolak Zakat
Allah swt memperingatkan orang yang menolak membayar zakat dengan berfirman: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.QS. 9: 34-35
Rasulullah saw bersabda: Tidak seorangpun yang memiliki simpanan, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya, pasti akan dipanaskan simpanannya itu di atas jahannam, dijadikan caiaran panas yang diguyurkan di lambung dan dahinya, sehingga Allah berikan keputusan di antara para hamba-Nya di hari yang lama seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sampai diketahui ke mana perjalanannya, ke surga atau neraka. HR Asy Syaikhani
Menolak zakat hukumnya Kafir
Para ulama bersepakat bahwa orang yang menolak/mengingkari kewajiban zakat adalah kafir, dan keluar dari Islam. Imam An Nawawi berkata tentang seorang muslim yang mengetahui kewajiban zakat kemudian mengingkarinya, maka dengan pengingkarannya itu ia menjadi kafir, berlaku atasnya hokum orang murtad, berupa diusuruh taubat dan diperangi. Karena kewajiban zakat adalah sesuatu yang secara aksiomatik diketahui kewajibannya dalam agama.
Orang yang mengingkari zakat dipandang sangat hina. Bahkan dikatakan: Sudah tidak zamannya lagi ada orang yang menolak zakat.
Hukuman orang yang menolak zakat
Orang yang menolak membayar zakat diganjar dengan tiga jenis hukuman, yaitu:
Hukuman akhirat, seperti yang disebutkan dalam hadits terdahulu.
Hukuman duniawi yang telah Allah tetapkan, seperti dalam hadits Nabi: “Tidak ada suatu kaum yang menolaj zakat, pasti Allah akan uji mereka dengan paceklik (kelaparan dan kekeringan). HR Al Hakim, Al Baihaqi, dan At Thabraniy. Dalam hadits yang lain: …dan mereka tidak menolak zakat hartanya kecuali para malaikat akan mencegah hujan dari langit, dan jika tidak karena hewan ternak mereka tidak akan diberi hujan.” HR Al Hakim dan mensahihkannya, Ibnu Majah, Al Bazzar dan Al Baihaqi
Hukuman duniawi yang diberikan oleh pemerintahan muslim. Rasulullah saw bersabda tentang zakat: “…Barang siapa yang memberikannya untuk memperoleh pahala dari Allah, maka ia akan memperoleh pahala. Dan barang siapa yang menolaknya maka kami akan mengambil separo hartanya, dengan kesungguhan sebagaimana kesungguhan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun darinya.” HR Ahmad, An Nasa’iy, Abu Daud dan Al Baihaqi
Sedangkan jika penolakan dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin, maka Islam wajib memeranginya, dan mengambil zakatnya dengan paksa. Inilah yang dilakukan Abu Bakar ra, ketika ada kabbilah-kabilah yang menolak membayar zakat. Kata Abu Bakar: “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat adan zakat. Karena sesungguhnya zakat itu adalah hak harta kekayaan. Demi Allah jika mereka menolak memberikan seekor hewan kepadaku, yang pernah mereka berikan kepada Rasulullah saw pasti akan aku perangi karena penolakannya itu. HR. AL Jama’ah kecuali Ibnu Majah.
9. TUJUAN DAN PENGARUH ZAKAT
Zakat adalah salah satu ibadah terpenting dalam Islam. Al Qur’an menyebutkannya bergandengan dengan Al Qur’an dalam duapuluh delapan ayat. Zakat dalam Islam sangat berbeda dengan system zakat di manapun. Pada saat pajak hanya bertujuan pada pengumpulan dana untuk menggerakkan proyek dan policy Negara, kita dapati zakat dilakukan dengan sasaran yang bermacam-macam, di sudut kehidupan yang membentang dari pribadi sampai masyarakat.
Pertama kali ia merupakan ibadah seorang muslim yang dilakukan untuk menggapai ridha Allah, dengan niat yang ikhlas agar diterima. Dengan itu maka terealisirlah tujuan utama keberadaan manusia di muka bumi ini, yaitu; beribadah kepada Allah. Firman: Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. QS. 51/Adz Dzariyat: 56. dan akan terelisir pula tujuan-tujuan berikutnya, yaitu:
a. Berkaitan dengan Muzakki
Zakat membersihkan muzakki dari penyakit pelit, dan membebaskannya dari penyembahan harta. Keduanya adalah penyakit jiwa yang sangat berbahaya, yang membuat manusia jatuh dan celaka. Dari itulah Allah berfirman: “ Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” QS. 59/Al Hasyr: 9. Rasulullah saw bersabda: “Celaka hamba dirham, celaka hamba pakaian dagangan…” HR Al Bukhariy
Zakat adalah latihan berinfaq fi sabilillah. Dan Allah swt menyebutkan infaq fi sabilillah sebagai sefai wajib orang muttaqin dalam lapang maupun sempit. Dan menyertakannya sebagai sifat terpenting. Menyertakannya dengan iman kepada yang ghaib, istighfar di waktu fajar, sabar, benar, taat. Seseorang tidak akan pernah berinfak secara luas di jalan Allah kecuali setelah terbiasa membayar
zakat, yang merupakan batas wajib minimal yang harus diinfakkan.
Zakat adalah aktualisasi mensyukuri nikmat Allah, terapi hati dan membersihkannya dari cinta dunia. Firman Allah: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, ….QS. 9:103 sebagaimana zakat membersihkan dan memperbanyak harta itu sendiri. Firman Allah: … Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya. QS. Saba’: 39
b. Berkaitan dengan Penerima
zakat akan membebaskan penerimanya dari tekanan kebutuhan, baik materi seperti makan, pakaian, dan papan, ataua kebutuhan psikis seperti pernikahan, atau kebutuhan ma’nawiyah fikriyah seperti buku-buku ilmiah. Karena zakat didistribusikan dalam semua kebutuhan di atas. Dengan itu maka seorang fakir akan dapat mengikuti kewajiban sosialnya, ia akan merasa sebagai anggota masyarakat yang utuh, karena tidak menghabiskan seluruh waktunya untuk berusaha memperoleh sesuap makanan penyambung hidup.
Zakat membersihkan jiwa penerimanya dari penyakit hasad (iri) dan benci. Karena orang miskin yang sangat membutuhkan itu ketika melihat orang di sekitarnya hidup dengan mewah dan berlebih, tetapi tidak mengulurkan bantuannya akan membuatnya sakit hati (iri, dendam dan benci) kepada orang kaya dan bahkan kepada masyarakat pada umumnya.
Hal ini akan memutuskan tali persaudaraan, dan menghilangkan rasa cinta, serta mencabik-cabik kesatuan social. Sesungguhnya iri dan benci adalah penyakit yang melukai jiwa dan fisik, dan menyebabkan banyak penyakit seperti infeksi usus besar, dan tekanan darah. Sebagaimana penyakit ini akn menggerogoti eksistensi masyarakat secara keseluruhan. Dari itulah Rasulullah saw memperingatkan dengan sabdanya: “Telah menjalar di tengah-tengah kalian penyakit umat sebelum kalian, yaitu: iri dan benci. Kebencian adalah pisau penyukur, aku tidak mengatakan penyukur rambut, tetapi pencukur agama”. HR. Al Bazzar dengan sanad jayyid dan Al Baihaqi.
10. Pengaruh zakat bagi Masyarakat
Di antara kelebihan zakat dalam Islam adalah ibadah fardiyah (individual) dan tatanan social sekaligus. Sebagai sebuah system ia membutuhkan karyawan yang mengambilnya dari para aghniya’ dan membagikannya kepada yang berhak. Mereka ini akan bekerja dan memperoleh imbalan dari pekerjaannya. Zakat sebagai sebuah tatanan social dalam Islam memiliki manfaat yang banyak sekali, secara ringkas dapat di jelaskan berikut ini:
Zakat adalah hokum pertama yang menjamin hak sasial secara utuh dan menyeluruh. Imam Az Zuhriy menulis tentang zakat kepada Umar bin Abdul Aziz: Bahwa di sana terdapat bagian bagi orang-orang yang terkena bencana, sakit, orang-orang miskin yang tidak mampu berusaha di muka bumi, orang-orang miskin yang meminta-minta, bagi muslim yang dipenjara sedang mereka tidak punya keluarga, bagian bagi orang miskin yang datang ke masjid tidak memiliki gaji dan pendapatan, tidak meminta-minta, ada bagian bagi orang yang mengalami kefakiran dan berhutang, bagian untuk para musafir yang tidak memiliki tempat menginap dan keluarga yang menampungnya…
Zakat berperan penting dalam menggerakkan ekonomi. Karena seorang muslim yang menyimpan harta ia berkewajiban mengeluarkan zakatnya minimal 2,5% setiap tahun, yang mendorongnya untuk bersemangat mengusahakannya agar zakat itu bisa dikeluarkan dari labanya. Inilah yang membuat uang itu keluar dari simpanan dan berpuatar dalam sector riil. Ekonomi bergerak dan masyarakat akan memperoleh keuntangan dari putaran itu.
Zakat memperkecil kesenjangan. Islam mengakui adanya perbedaan rizki, sebagai akibat dari perbedaan kemampuan, keahlian, dan potensi. Pada saat bersamaan Islam menolak klas social yang berjauhan, satu sisi hidup penuh kenikmatan dan sisi lain dalam kemelaratan. Islam menghendaki orang-orang miskin juga berkesempatan menikmati kesenangannya orang kaya, memberinya apa yang dapat menutup hajatnya. Dan zakat adalah satu dari banyak sarana yang dipergunakan Islam untuk menggapai tujuan di atas.
Zakaat berperan besar dalam menghapus peminta-minta, dan mendoroang perbaikan antara sesama. Maka ketika untuk membangun hubungan baik itu memerlukan dana, maka zakat dapat menjadi salah satu sumbernya.
Zakat dapat menjadi alternative asuransi, yang sedikit mengambil dari orang kaya kemudian memberikan lebih banyak lagi kepada orang kaya itu. Sedang zakat mengambil dari orang kaya untuk diberikan kepada fuqara yang terkena musibah.
Zakat memberanikan para pemuda untuk menikah, lewat bantuan biaya pernikahannya. Para ulama menetapkan bahwa orang yang tidak mampu menikah karena kemiskinannya diberikan dari zakat yang membuatnya berani menikah.