MEDAN (AKunberita.id) Untuk menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait ketenagakerjaan, Komisi 2 DPRD Kota Medan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (20/10/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi 2, H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., bersama Sekretaris Komisi 2, H. Iswanda Ramli, S.E., serta diikuti oleh seluruh anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
RDP tersebut digelar menindaklanjuti laporan dari dua pekerja, Widiyani dan Theresia, yang merupakan bagian dari banyak tenaga kerja PT. Vani Mom Support yang tidak memperoleh gaji selama enam bulan sejak Januari 2025. PT. Vani Mom Support diketahui merupakan yayasan penyedia jasa penyalur Asisten Rumah Tangga (ART). Berdasarkan keterangan para pengguna jasa yayasan ini, banyak di antara mereka yang telah membayar biaya untuk enam bulan hingga satu tahun ke depan, namun para ART yang bekerja justru tidak menerima upah sejak Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini, bahkan sudah memanggil kedua pihak sebanyak tiga kali untuk mediasi, namun tidak ada yang hadir. Dinas juga telah mendatangi kantor yayasan, namun lokasi tersebut sudah tidak beroperasi dan dalam keadaan kosong.
Menanggapi kondisi ini, Komisi 2 DPRD Kota Medan meminta agar Dinas Ketenagakerjaan mengambil langkah tegas terhadap yayasan tersebut dan melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi karena sangat merugikan para pekerja. Komisi juga menekankan perlunya memantau perkembangan laporan dugaan penipuan yang telah disampaikan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Selain itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Polda Sumatera Utara untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan tersebut sebagai bentuk atensi dan tindak lanjut dari Komisi yang berperan sebagai mediator.
RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan dengan dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, kuasa hukum pelapor, serta kedua pelapor, Widiyani dan Theresia.
