JAKARTA (Akunberita.id) Kasus suket Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka semakin memanas. Kini giliran Demokrat melalui Wakil Sekretaris Jendralnya Jansen Sitindoan angkat bicara. Jansen mengatakan, legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) sudah tidak ada sejak putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan, secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tulis Jansen dalam akun X-nya. Minggu (1/11/2026).
“Jika ‘letterlik’ mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan,” sambungnya.
Jansen menyampaikan, berhubung Gibran sudah tidak lagi sah menjadi Wapres, maka pilihannya hanya ada dua, yakni mengundurkan diri atau dimundurkan secara terhormat.
Baca juga: MA Batalkan Suket Gibran
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tegas Jansen.
Berhubung perkara ini terkait jabatan kenegaraan, jika Gibran tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR lah yang akan menjadi eksekutornya. Dia menekankan, putusan MA ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja jika tidak dilaksanakan.
“Apakah perkara ini akan lanjut ke ‘eksekusi’ politik di DPR cq MPR? Mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqomnya ada di ‘langitan’.
Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’ baru bisa sekadar memberi pendapat hukum saja,” imbuh Jansen. Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk pencalonan wakil presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Ya kami dapat kabar putusan,” kata Subhan sebagai penggugat. Subhan kemudian mengirimkan bukti putusan kasasi dari Mahkamah Agung 742K/TUN/2026. Dalam amar putusan kasasi disebutkan: “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran dinilai berlaku surut atau retroaktif. Menurut Mahfud, keberlakuan putusan tersebut dapat dilihat dari diksi yang digunakan MA dalam amar putusannya, yakni “batal”, bukan “membatalkan”.
Baca juga: JPU Akan Panggil Jokowi 5 November, Ajudan: “InsyaAllah Datang”.
Mahfud menjelaskan, terdapat perbedaan konsekuensi hukum antara putusan yang berlaku ke depan atau prospektif dengan putusan yang berlaku surut atau retroaktif. Dalam istilah hukum, putusan yang berlaku ke depan disebut “ex-nunc”, sedangkan putusan yang berlaku surut disebut “ex-tunc”. “MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tulis Mahfud. Mahfud MD mendesak agar pembuat Suket Ijazah Gibran Diusut dan dipidanakan.
