MEDAN – Forum Wartawan Kejaksaan ( FORWAKA ) Negeri Belawan soroti PT. Yasuriang Samudera Rejeki ( YSR), mulai dari Limbah, Hak Pekerja sampai Manipulasi Pajak serta dugaan tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).
Hal tersebut dikatakan Budi Yanto, SH Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Negeri Belawan kepada Wartawan, Rabu, (22/7) di kantor kejaksaan jalan Pelabuhan Kecamatan Belawan.
Menurut Budi, PT. YSR yang berada di Jalan Gabion Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan No. 98 Lingkungan 11, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, bukan menjadi rahasia umum jika PT tersebut salah satu Perusahaan yang sulit di atur serta tidak taat hukum.
Diantaranya, Pengelolaan limbah yang amburadul, dugaan tidak miliki Ijin air bawah tanah serta hak pekerja yang tidak diberikan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
” PT yasuriang merupakan perusahaan yang tidak taat hukum, mulai dari pengelolaan limbah, ijin air bawah tanah, serta hak pekerja yang tidak diberikan sesuai aturan yang berlaki” Ucap Budi.
Bukan hanya itu, Budi juga menduga adanya Manipulasi Pajak Penghasilan (pph) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan PT tersebut.
Untuk itu budi meminta agar Aparat Penegak Hukum ( APH) yang terkait agar segera usut segala pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Yasuriang SR, dan khusus manipulasi pajak, Budi meminta Kejaksaan Negeri Belawan untuk Periksa Perusahaan tersebut. (PS/25)
