BELAWAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, SH, MH, melantik dua pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Negeri Belawan, Selasa (8/9/2026).
Dalam prosesi yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belawan tersebut, Alvonso Manihuruk, SH, MH, resmi dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum). Sementara Ridho Darmawan, SH, dilantik sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum.
Pelantikan dihadiri jajaran Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, para pejabat struktural serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belawan.
Pengangkatan Alvonso Manihuruk mengacu pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10233/C.4/08/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Alvonso Manihuruk, SH, MH, dengan NIP 199109302015021002 dan pangkat Jaksa Pratama, ditetapkan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan.
Sedangkan Ridho Darmawan, SH, dengan NIP 199403262020121012 dan pangkat Ajun Jaksa, diangkat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10268/C.4/08/2026.
Dalam arahannya, Kajari Belawan meminta kedua pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab jabatan masing-masing, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
Yusup menegaskan, proses penanganan perkara harus dilakukan secara cermat, tertib dan disiplin, termasuk dalam aspek administrasi. Seluruh tahapan, kata dia, wajib mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain ketelitian, Kajari juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas dan objektivitas dalam menjalankan tugas. Prinsip kehati-hatian juga harus menjadi bagian penting dalam setiap proses penanganan perkara agar hasil pelaksanaan tugas dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yusup.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Alvonso Manihuruk dan Ridho Darmawan atas kepercayaan yang diberikan melalui jabatan baru tersebut.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara pelantikan sebagai bagian dari proses serah terima amanah jabatan.
