MEDAN (AKunberita.id) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menangkap 3 orang jendral terkait penyadapan Presiden dan beberapa menteri serta tokoh Politik, dan tokoh LSM, tokoh Ormas dan pengusaha. Selain 3 Jendral Mabes Polri juga mengkonfirmasi 1 orang Jendral yang sudah diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan Mantan Kapolri yang kini menjabat Sebagai Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah Jendral
Dalam konferensi pers pada Selasa (03/11) malam, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, hanya mengungkap inisial ketiga tersangka tanpa membeberkan nama lengkap.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ucapnya.
Asep melanjutkan, ketiga tersangka kini ditahan di rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.
Berangkat dari situ, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
