MEDAN – Lambatnya penuntasan pendaftaran jaminan perlindungan sosial bagi warga Kota Medan melalui portal Perlinsos menuai sorotan tajam. Jika tidak segera diintervensi, mandeknya migrasi data ini dikhawatirkan bakal mengikis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen reformasi birokrasi yang digaungkan Pemko Medan. Aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan dinilai belum responsif dalam mengadopsi teknologi pelayanan publik yang ramah warga.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan, Suwarno, S.E., M.M., yang didampingi oleh Sekretaris Zullifkar AB, S.T., dan Bendahara Said Ilham Assegaf, S.H., M.I.Kom., pada Jumat (10/7/2026). Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons langsung terhadap langkah Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang memberikan tenggat waktu tegas selama satu hingga 1,5 bulan bagi seluruh camat untuk merampungkan pendataan. Perintah darurat tersebut sebelumnya disampaikan Rico saat memimpin rapat koordinasi Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) di Balai Kota Medan, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi pendaftaran Perlinsos di Kota Medan baru menyentuh angka 13.944 KK. Jumlah tersebut terhitung sangat minim karena baru merepresentasikan sekitar 1,75 persen dari total target makro yang mencapai 795.881 KK. Suwarno menilai, ketimpangan angka yang mencolok ini mengonfirmasi adanya celah kebijakan yang nyata, terutama pada aspek tiadanya standardisasi kompetensi teknis aparatur wilayah dalam mengoperasikan platform digital.
”Rendahnya capaian ini memperlihatkan adanya inkonsistensi yang kontras. Di satu sisi, ada target digitalisasi dari pimpinan yang menuntut pergerakan serbacepat. Namun di sisi lain, kapasitas teknis birokrasi struktural di tingkat bawah masih berjalan di tempat karena terbiasa dengan pola kerja manual yang lamban,” ujar Suwarno.
Ia menambahkan, secara regulasi, amanat mengenai pemutakhiran data kemiskinan secara berkala dan transparan telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011. Penerapan sistem digital sejatinya merupakan kunci utama untuk memangkas rantai birokrasi yang panjang dan berbelit.
“Namun ketika implementasi di lapangan berjalan lamban, sistem konvensional yang dipaksakan ini justru membuat penyaluran bantuan sosial rentan salah sasaran,” ungkapnya menyayangkan.
Dihubungi secara terpisah, Ketua DPD MAI Sumatera Utara, M. Khalil Prasetyo, ikut memberikan catatan kritis. Figur yang akrab disapa Tyo ini mengingatkan bahwa pemberian tenggat waktu singkat oleh Wali Kota bisa menjadi pisau bermata dua jika tidak diimbangi dengan perbaikan infrastruktur digital dan pendampingan teknis yang intensif dari dinas terkait.
Tyo mengkhawatirkan, desakan sisa waktu akan memicu kepanikan administratif di tingkat perangkat kecamatan, yang berujung pada proses input data (data entry) yang terburu-buru tanpa melakukan verifikasi faktual secara mendalam di lapangan.
”Jangan sampai ambisi mengejar tenggat waktu ini mengorbankan validitas data. Jika data yang diunggah ke sistem belum tervalidasi dengan benar, bantuan sosial yang turun ke masyarakat akan terus-menerus salah sasaran. Dampak buruknya tidak main-main, ini bisa meningkatkan ketegangan sosial dan mencederai rasa keadilan di tengah-tengah warga perkotaan,” pungkas Tyo menutup penjelasannya. (*)
