Rugikan Negara dengan Cara Manipulasi Data dan Mark Up ijin PBG, Ketua Forwaka Laporkan Pemilik Perumahan ” RYOUMA RESIDENCE ” Pasar 3 Marelan.

  • Bagikan

MEDAN (Akunberita id) Diduga memanipulasi data serta Mark Up ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketua Forum Wartawan Kejaksaan ( Forwaka) Negeri Belawan Laporkan pemilik Perumahan Ryouma residence di Pasar 3 ujung Lingkungan 6, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, kota Medan ( Masuk Dari Gang Ratem belok kiri Gang Mono).

Budi Yanto, SH ketua Forum Wartawan Kejaksaan Negeri Belawan kepada wartawan Selasa, (12/5) di depan gedung Kajari Belawan jalan Pelabuhan Belawan, mengatakan jika benar beliau telah melaporkan pemilik Perumahan Ryouma Residence atas nama Sri Riski Dila Lestari ( SR DL) atas dugaan manipulasi data serta Mark up ijin PBG yang tadinya cuma dua puluhan menjadi 35 lebih rumah yang di bangun di perumahan tersebut.

” Saya telah laporkan pemilik serta pemohon PBG atas nama Sri Riski Dila Lestari di Kejaksaan Negeri Belawan atas dugaan manipulasi serta Mark Up ijin jumlah unit perumahan Ryouma residence “.ucap tokoh masyarakat kota Medan tersebut.

Budi mengatakan atas dugaan manipulasi serta mark Up ijin Perumahan tersebut mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah,” Jelas ini pelanggaran berat karena dengan sengaja mengakibatkan kerugian negara”, ucap budi.

Bukan hanya itu, budi juga menduga jika ratusan truk timbunan tanah di Perumahan tersebut juga berasal dari galian C yang tidak berijin.

Untuk itu kami meminta kepada Kepala Kejaksaan negeri Belawan untuk segera memanggil pemilik perumah tersebut karena telah merugikan negara dari hasil restribusi pajak pembagunan.

Budi juga menambahkan jika SR tidak sendiri beliau bekerja sama dengan salah satu pengusaha Developer ( Pengembang) nakal yang biasa memanipulasi serta mark Up ijin PBG di kota Medan.

Tidak Miliki Ijin Dari Masyarakat

Dari hasil penelusuran wartawan jika pemilik dan pemohon juga telah mengangkangi undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005, tentang bangunan dan Gedung serta Peraturan Daerah kota Medan No 2 tahun 2015, tentang Rencana Detail Tata Ruang kota Medan tahun 2015/2035.

Menurut salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya ketika diwawancarai wartawan mengatakan jika beliau tidak pernah dilibatkan atau dimintai ijin dalam pendirian rumah tersebut padahal rumah beliau berada persis di samping tembok perumahan tersebut dan waktu masa pembuangan perumahan tersebut debunya berterbangan di rumah kami yang kadang membuat kami sesak nafas.

“Kami tidak pernah ditanya atau dimintai ijin dalam proses pendirian perumahan tersebut dan waktu masa pembangunan perumahan tersebut terjadi kebisingan dan debu dari penimbunan perumahan tersebut berterbangan di rumah kami yang membuat sesak nafas”, Ucap salah satu warga yang rumahnya tepat di samping tembok perumahan tersebut. (P/25)

  • Bagikan
Exit mobile version
  • slot777 maxwin
  • slot depo 10k
  • dewi 138
  • slot bet 200
  • sultan188
  • duniacash
  • https://dewa138.xyz/
  • https://dewa138.wiki/
  • sultan188 login
  • slot demo
  • demo slot pg
  • slot777
  • slot maxwin
  • https://lkp-lcec.com/
  • sultan188
  • dewa138
  • https://akkum.kazygurt.edu.kz/
  • https://sarzhaz-sozak.edu.kz/
  • https://airstride.umairqureshi.me/
  • https://tencamintegratedbuilders.org.ng/
  • panen138