Seorang Nenek Sakit-Sakitan Hadapi PT KAI dan Oknum Kejari Medan, Kuasa Hukum Minta Kejagung Turun Tangan

  • Bagikan

Medan (Akunberita.id) 27 Maret 2025 – Seorang nenek berusia 66 tahun, Risma Siahaan, tengah berjuang mempertahankan hak atas tanah di Jalan Sutomo No. 11, Medan, yang telah ditempati keluarganya secara turun-temurun selama 65 tahun sejak 1960. Perselisihan ini melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Regional Medan dan oknum penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Menurut Tiopan Tarigan, S.H., selaku kuasa hukum Risma Siahaan, kliennya yang berstatus janda dan dalam kondisi sakit-sakitan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Pasal 1963 jo. Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai penguasaan tanah secara berkelanjutan.

“Kami menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak memiliki sertifikat atau surat alas hak kepemilikan atas tanah tersebut,” ujar Tiopan Tarigan. Pernyataan ini didukung oleh Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor T/2451/RM.02.03/0072.2022/X/2023 tertanggal 20 Oktober 2023, serta Surat dari Kementerian Sekretariat Negara RI dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden Nomor B-115/Ses.Wantimpres/DI.00/03/2024 tertanggal 26 Maret 2024.

Namun, di tengah bukti-bukti tersebut, Kejari Medan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/L.2.10./Fd.2/09/2024, yang dipertanyakan oleh kuasa hukum Risma. “Kami heran mengapa penyidikan ini muncul, padahal klien kami dan keluarganya sudah menempati tanah ini sejak lama tanpa gangguan,” tambah Tiopan.

Pihak kuasa hukum Risma Siahaan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) dan Asisten Pengawasan (Aswas), untuk segera melakukan supervisi, evaluasi, dan pengawasan terhadap kinerja penyidik Kejari Medan. Mereka juga mengharapkan adanya mediasi dengan PT KAI agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) terhadap Risma Siahaan.

“Kami memohon perlindungan hukum karena klien kami sangat takut dipenjara. Jika Kejati Sumut tidak memberikan perlindungan, kami meminta Jaksa Agung Burhanuddin, Komisi Kejaksaan RI, atau Komisi III DPR RI untuk turun tangan demi keadilan bagi nenek ini,” tegas Tiopan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak warga yang lemah, khususnya mereka yang lanjut usia dan dalam kondisi kesehatan yang memburuk. Hingga kini, pihak PT KAI Regional Medan maupun Kejari Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ini.

  • Bagikan
Exit mobile version
  • slot777 maxwin
  • slot depo 10k
  • dewi 138
  • slot bet 200
  • sultan188
  • duniacash
  • https://dewa138.xyz/
  • https://dewa138.wiki/
  • sultan188 login
  • slot demo
  • demo slot pg
  • slot777
  • slot maxwin
  • https://lkp-lcec.com/
  • sultan188
  • dewa138
  • https://akkum.kazygurt.edu.kz/
  • https://sarzhaz-sozak.edu.kz/
  • https://airstride.umairqureshi.me/
  • https://tencamintegratedbuilders.org.ng/
  • panen138