Babak Baru, MUI Fatwakan PBB Berulang Dilarang

  • Bagikan
Fatwa MUI
Fatwa MUI

MEDAN (AKunberita.id) Musyawarah Nasional XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi momentum untuk meneguhkan kembali peran lembaga tersebut dalam mendorong kemandirian bangsa dan kesejahteraan rakyat. Salah satu langkah penting yang dihasilkan adalah penetapan lima fatwa baru, termasuk fatwa mengenai pajak berkeadilan.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang ditempati untuk keperluan nonkomersial tidak seharusnya dikenai pajak berulang. Lebih jauh, MUI menilai objek pajak semestinya hanya dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif atau tergolong kebutuhan sekunder dan tersier—bukan pada kebutuhan primer seperti tempat tinggal.

https://www.tiktok.com/@masjhon74/video/7577333515168075016
Beranda » Babak Baru, MUI Fatwakan PBB Berulang Dilarang

Prinsip yang mendasari pandangan ini adalah ability to pay principle, yakni pungutan pajak hanya boleh dibebankan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial memadai. Ambang batas kemampuan itu disetarakan dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas.

Gagasan ini menjadi terobosan yang mencoba mengalihkan basis pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sekadar kepemilikan aset menjadi kemampuan ekonomi pemiliknya. MUI menilai pendekatan tersebut dapat mendorong sistem perpajakan yang lebih adil secara substantif.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa Pajak Berkeadilan lahir sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dinilai tidak sesuai prinsip keadilan.

“Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” katanya, dikutip Selasa (25/11/2025)

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menegaskan pula bahwa pajak hanya layak dikenakan pada harta yang bisa diproduktifkan atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Namun, implementasi gagasan ini di dalam sistem hukum positif Indonesia tidaklah sederhana. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menegaskan bahwa untuk mengakomodir prinsip ability to pay ke dalam PBB, diperlukan langkah formal yang ketat, dimulai dengan penyusunan Naskah Akademik (NA) yang komprehensif.

Tanpa proses tersebut, fatwa yang “mulia” ini berisiko hanya menjadi wacana, tanpa memiliki kekuatan hukum untuk mengubah praktik pemungutan PBB yang telah berjalan puluhan tahun.

Ia menjelaskan bahwa selama ini, ketentuan PBB mengacu pada asas yang berkaitan dengan perolehan hak dan atau pemanfaatan tanah atau bangunan, bukan pada kemampuan finansial pemiliknya.

“Logika dasar ketentuan PBB itu tidak menggunakan prinsip kemampuan membayar. Akan tetapi, PBB itu dikenakan kepada WP (wajib pajak) yang mendapatkan hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan. Konsep demikian sudah diadopsi sejak UU PBB 1985 hingga sekarang,” jelas Prianto kepada Tirto, Selasa (25/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa Naskah Akademik harus berisi kajian teoretis dan praktik empiris tentang PBB dari asas kemampuan finansial, serta landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari asas tersebut untuk PBB.

“NA RUU PBB di atas dapat diajukan oleh pemerintah atau DPR sesuai UUD 1945. Prosesnya dapat cepat atau panjang karena tergantung dari political will kedua pembentuk UU di atas,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambungnya, terlalu dini untuk menilai baik dan buruk dari penerapan ketentuan ini. Sebab, ada proses panjang sebelum akhirnya masukan MUI tersebut dapat diadopsi dalam perubahan UU PBB.

“Jadi, belum bisa dianalisis baik buruknya karena belum ada norma hukumnya. Selain itu, gagasan tersebut juga belum tertuang di NA dan RUU tentang perubahan PBB,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memberikan apresiasi karena ada lembaga keagamaan yang mau melakukan diskursus terkait isu perpajakan. “Saya justru memberikan apresiasi karena ada ormas keagamaan yang mau melakukan diskursus isu pajak,” ujarnya kepada Tirto.

Namun, Fajry berpendapat bahwa sebenarnya asas atau prinsip yang ditekankan dalam fatwa MUI tidak sepenuhnya bertentangan dengan praktik yang berlaku sekarang.

“Bahwasanya, prinsip atau asas keadilan dalam PBB memang harus ditekankan. Dan kebijakan PBB yang ada sekarang justru sudah cukup memenuhi asas keadilan,” ucapnya.

Lebih jauh, Fajry menilai bahwa pungutan PBB yang diberlakukan selama ini sudah cukup progresif. Bahkan, UU PBB telah mengatur porsi pengenaan pajak sesuai dengan nilai objek pajak. “PBB merupakan salah satu pajak yang progresif menurut saya. Semakin besar nilai rumah yang dimiliki maka semakin besar pula besaran PBB yang harus dibayarkan,” jelas Fajry.

Bahkan, kelompok progresif atau prokeadilan, justru mendorong pengenaan PBB secara lebih progresif. “Semakin banyak properti yang dimiliki maka semakin besar tarif yang harus dikenakan,” tambahnya.

Menanggapi konsep “ability to pay”, Fajry menjelaskan bahwa untuk memahaminya, perlu melihat konsep dari PBB maupun desain kebijakan sebuah pungutan negara. “Kalau kita berbicara terkait ‘ability to pay’ maka itu ada pada pungutan PPh. Begitu pula kalau kita berbicara prinsip ‘double taxation’ perlu melihat dari segi legal formalnya,” ujarnya.

Fajry lantas memberikan ilustrasi dengan mempertanyakan, apakah pengenaan cukai dan PPN itu double taxation? Menurutnya tidak. Sebab, secara hukum, PPN dan Bea Cukai adalah dua pungutan yang berbeda. “Kedua, desain dari pungutan PPN dan Cukai berbeda, yang satu untuk penerimaan sedangkan yang satu lagi untuk pengendalian,” paparnya.

Karena itu, hemat Fajry, perbedaan persepsi antara konsep keadilan dalam fatwa MUI dan implementasi PBB saat ini menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi. Pada satu sisi, MUI mendorong keadilan substantif dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi riil wajib pajak. Di sisi lain, sistem PBB yang ada sekarang memang telah dirancang dengan keadilan progresif berdasarkan nilai properti

“Jadi, prinsip-prinsip maupun asa yang menjadi concern MUI sebenarnya sudah diimplementasikan dalam kebijakan perpajakan yang berlaku sekarang. Jadi, hanya ada perbedaan persepsi saja. Saya kira ini hanya perbedaan tafsir. Perbedaaan seperti ini adalah hal yang biasa atau lumrah. Kita saling menghormati,” tuturnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa konsep pemajakan sejalan dengan prinsip-prinsip keagamaan dan merupakan instrumen redistribusi kekayaan kepada kelompok miskin.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa dalam perspektif teologi, uang pajak pada hakikatnya berasal dari bagian rezeki wajib pajak yang berkelebihan, yang di dalamnya juga terdapat hak orang lain yang kurang mampu.

“Uang Pajak itu uang yang diberikan ke umatnya yang berkelebihan. Berkelebihan ilmu, lebih rajin, berani membekerjakan umat yang lain. Diberikanlah kelebihan rezeki. Tapi, sebagian dari rezekinya itu adalah rezeki umatnya yang tidak berkelebihan. Miskin. Ada hak orang miskin di setiap rezeki kita,” jelas Bimo dalam media gathering di Bali, selasa (25/11/2025).

Ia menekankan bahwa pajak memiliki fungsi strategis untuk meredistribusi kekayaan sesuai kesepakatan kontrak sosial yang dituangkan dalam Undang-Undang. Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk pembangunan dan program-program bagi masyarakat kurang mampu.

Bimo juga menyoroti keselarasan kewajiban pajak dengan ajaran berbagai agama. Dalam Konfusius dan Buddha, pemerintah harus adil dan masyarakat harus ikut andil dengan ikatan kontrak sosial.

“Kewajiban perpajakan itu sebenarnya ada kesetaraan. Antara yang diwajibkan oleh agama dan yang diwajibkan oleh kontrak sosial di negara,” tegasnya.

Bimo berharap para pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dapat menghubungkan tugasnya dengan keyakinan agama masing-masing. Ia mengingatkan bahwa dalam banyak ajaran agama, semangat berderma dan memberikan manfaat justru akan mendatangkan rezeki yang lebih besar.

“Semakin manusia ini berderma, semakin diberikan rezeki oleh sang pencipta. Jadi kami mancing wajib pajak seperti itu juga,” ucap Bimo.

Bimo pun mengatakan, yang difatwakan oleh MUI masuk ke wilayah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk pungutan pajak ini kini merupakan ranah pemerintah daerah.

Sementara, yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat adalah PBB yang berkaitan dengan kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.

Pihaknya pun mengatakan akan melakukan tabayyun dengan MUI agar tak menimbulkan polemik yang tak perlu. Pasalnya, apa yang fatwakan oleh MUI juga sudah dijalankan oleh pemerintah selama ini, termasuk tidak memungut pajak untuk bahan pokok.

“Jadi komoditas bahan pokok misalnya, itu juga tidak dikenakan PPn, karena itu komoditas yang dibutuhkan masyarakat banyak, kebutuhan dasar. Jadi seharusnya bagi kami sih tidak ada polemik yang terlalu ini,” ucapnya.

  • Bagikan
Exit mobile version
  • slot777 maxwin
  • slot depo 10k
  • dewi 138
  • slot bet 200
  • sultan188
  • duniacash
  • https://dewa138.xyz/
  • https://dewa138.wiki/
  • sultan188 login
  • slot demo
  • demo slot pg
  • slot777
  • slot maxwin
  • https://lkp-lcec.com/
  • sultan188
  • dewa138
  • https://akkum.kazygurt.edu.kz/
  • https://sarzhaz-sozak.edu.kz/
  • https://airstride.umairqureshi.me/
  • https://tencamintegratedbuilders.org.ng/
  • panen138