MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk segera menuntaskan kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada Pemerintah Kota Medan.
Desakan ini disampaikan menyusul masih besarnya dana yang belum disalurkan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/283/KPTS/2025 tertanggal 22 April 2025.
Dalam keputusan tersebut, alokasi DBH pajak untuk Kota Medan mencapai Rp423,12 miliar, dengan rincian:
-Kurang salur transfer bagi hasil tahun 2023 sebesar Rp27,25 miliar
-Kurang salur transfer bagi hasil tahun 2024 sebesar Rp201,90 miliar
-Bagi hasil tahun 2025 sebesar Rp193,96 miliar.
Hingga 12 September 2025, Pemprov Sumut baru menyalurkan Rp136,91 miliar, terdiri dari:
-Pembayaran kurang salur 2023: Rp27,25 miliar
-Pembayaran kurang salur 2024: Rp28,65 miliar
-Pembayaran bagi hasil 2025: Rp81,00 miliar.
Kemudian pada 30 September 2025, tambahan pembayaran sebesar Rp6,4 miliar kembali disalurkan untuk kekurangan tahun 2024.
Dengan demikian, hingga akhir September 2025, sisa kewajiban Pemprov Sumut kepada Pemko Medan masih mencapai Rp279,81 miliar, yang terdiri dari:
-Kekurangan salur tahun 2024: Rp166,85 miliar
-Kekurangan bagi hasil tahun 2025: Rp112,95 miliar.
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan menyebut, keterlambatan penyaluran ini berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah, terutama dalam pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.
“Dana bagi hasil merupakan hak keuangan daerah yang bersumber dari penerimaan pajak provinsi. Kami mendesak Pemprov Sumut untuk segera menyalurkan seluruh sisa dana bagi hasil yang menjadi hak Kota Medan,” tegas Ketua DPRD Kota Medan, Rabu (8/10).
“Keterlambatan penyaluran ini jangan sampai menghambat pelaksanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, maupun kewajiban Pemko Medan lainnya. Prinsip keadilan fiskal harus ditegakkan agar seluruh kabupaten/kota di Sumut, termasuk Medan, dapat berkembang secara seimbang,” ujarnya menambahkan.
Ketua DPRD Kota Medan juga menyoroti pentingnya koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penyaluran dana bagi hasil agar tidak menimbulkan persoalan keuangan di kemudian hari.
“Kami berharap Pemprov Sumut menunjukkan komitmen terhadap tertib administrasi dan pengelolaan keuangan yang akuntabel. Penyelesaian sisa kurang salur ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap daerah dan masyarakat,” pungkas nya