11 Pasal Kode Etik Jurnalistik
Meskipun ada kebebasan pers, tetapi aktivitas jurnalistik idealnya tidak mencederai kepentingan publik dan melanggar hak asasi warga.
Oleh karena itu, dibuatnya kode etik jurnalistik ini didasarkan pada kepentingan publik. Adapun isi dalam kode etik jurnalistik adalah sebagai berikut:
1. Bersikap Independen
Wartawan wajib hukumnya untuk bersikap independen, yang berarti memberitakan peristiwa tanpa ada paksaan dan campur tangan pihak lain, termasuk pemilik perusahaan media.
Oleh karena itu, berita yang dihasilkan juga harus akurat sesuai realitas dan berimbang, tanpa adanya itikad atau niat buruk untuk menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
2. Menempuh Cara-Cara yang Profesional
Saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik, wartawan harus menempuh cara yang profesional, mencakup:
- Menunjukkan identitas kepada narasumber
- Menghormati hak dan privasi narasumber, termasuk dalam penyajian gambar
- Tidak melakukan suap pada narasumber
- Menghasilkan berita yang jelas sumbernya
- Tidak melakukan plagiarisme
3. Melakukan Pengujian Informasi
Saat akan memberitakan sebuah peristiwa, penting untuk selalu melakukan check dan recheck mengenai kebenaran atas informasi itu.
Selain itu, wartawan juga tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini pribadi yang menghakimi, sehingga harus menerapkan asas praduga tak bersalah kepada seseorang.
4. Tidak Berbohong, Memfitnah, Bersikap Sadis, dan Cabul
Haram hukumnya bagi wartawan untuk membuat berita bohong atau yang tidak sesuai dengan fakta, serta memberikan fitnah tanpa dasar dengan niat buruk.
Lebih lanjut, wartawan juga tidak boleh bertingkah sadis atau kejam, dan berkelakuan cabul untuk memenuhi nafsu birahinya.
5. Tidak Menyiarkan Identitas Korban dan Anak yang Menjadi Pelaku
Ketika memberitakan sebuah peristiwa, wartawan dilarang menyebutkan atau memberitahu identitas korban kejahatan susila.
Selain itu, identitas atau informasi mengenai pelaku kejahatan yang masih anak-anak berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah juga harus disembunyikan.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi
Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dengan mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh, apabila informasi tersebut belum menjadi pengetahuan umum.
7. Berhak Menolak untuk Mengungkapkan Identitas Narasumber
Guna melindungi narasumber, wartawan memiliki hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber.
Oleh karena itu, segala informasi yang disiarkan oleh wartawan harus sesuai dengan kesepakatan dengan narasumber. Jadi, informasi dapat disiarkan atau diberitakan tanpa harus menyebutkan latar belakang narasumberya.
Hal ini juga berlaku apabila narasumber meminta embargo atau penundaan pemuatan dan penyiaran berita, maka wartawan wajib mematuhinya.
8. Tidak Bersikap Bias dan Diskriminatif
Wartawan tidak boleh menulis dan menyiarkan berita yang didasarkan pada prasangka kurang baik terhadap seseorang atas dasar suku, ras, agama, jenis kelamin, dan warna kulit.
Selain itu, wartawan juga dilarang bersikap diskriminatif atau membeda-bedakan perlakuan, terutama kepada orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
9. Menghormati Hak Narasumber
Telah ditekankan berkali-kali bahwa wartawan harus bersikap penuh penghormatan terhadap hak-hak narasumber, termasuk tentang kehidupan pribadinya, kecuali yang terkait dengan kepentingan publik.
10. Segera Bersikap terhadap Berita yang Tidak Akurat
Apabila diketahui bahwa sebuah informasi yang telah disiarkan oleh wartawan ternyata keliru dan tidak akurat, maka wartawan wajib mencabut, meralat, dan memperbaikinya.
Kemudian setelahnya, wartawan juga harus meminta maaf kepada pemirsa apabila kesalahan yang dilakukan berkaitan dengan substansi pokok berita.
11. Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi
Hak jawab merupakan hak untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan mengenai pemberitaan yang merugikan nama baiknya, meskipun itu fakta.
Kemudian, hak koreksi merujuk pada hak untuk mengoreksi informasi yang keliru yang telah diberitakan oleh wartawan.
Baik hak jawab maupun hak koreksi tersebut harus dilayani secara proporsional atau setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai kode etik jurnalistik, mulai dari pengertian, contoh, fungsi, hingga isi 11 pasalnya.

