Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka berinisial Yacut Cholil Qoumas (YCQ), yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019–2024, dalam perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Selain YCQ, KPK sebelumnya juga telah menetapkan IAA alias GA, mantan Staf Khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penahanan terhadap YCQ dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Rekayasa Kuota Haji
Kasus ini bermula dari perubahan komposisi kuota haji Indonesia pada tahun 2023. Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 8.000 kuota haji kepada Indonesia.
Berdasarkan usulan HL, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ kemudian mengubah pembagian kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan fee percepatan pada pengurusan kuota haji khusus sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa RFA, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, diduga menyalurkan bagian dari fee tersebut kepada YCQ, IAA, serta beberapa pejabat lain di lingkungan Kemenag.
Kuota Haji 2024
Pada tahun 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Penambahan kuota ini dinilai penting untuk mengurangi panjangnya antrean haji di Indonesia yang dapat mencapai 47 tahun.
Namun, dalam praktiknya, YCQ diduga membagi kuota tambahan tersebut secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 kuota. Pembagian ini dinilai tidak sesuai aturan, karena ketentuan seharusnya menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK juga menemukan dugaan pungutan fee percepatan pada kuota haji khusus tahun 2024 sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen biaya tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA.
Dana yang terkumpul dari fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji, yang disebut-sebut diketahui oleh YCQ.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Dalam proses penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan perhitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Hasilnya, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Perkara ini juga sempat diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan YCQ, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana sesuai ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
