JAKARTA (AKunberita.id) Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah nama mantan pejabat tinggi kepolisian menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh politik dan hukum secara tegas mengategorikan tindakan tersebut sebagai bentuk makar dan kejahatan serius terhadap negara.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa hasil penyadapan ilegal ini diduga mengalir hingga ke Solo dengan tujuan untuk mengganggu stabilitas pemerintahan. Mahfud menyinggung adanya indikasi kuat ke arah skenario makar yang harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Ini kan tadi disebutkan masih pendahuluan. Memang masuk akal. Untuk apa menyadap presiden? Kalau bukan tujuan untuk makar,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (4/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyinggung adanya motif-motif kekuasaan di balik kasus penyadapan ini. Ia mengingatkan, di tahun 2024 lalu, pengamat isu intelijen Connie Rahakundini Bakrie pernah mengatakan, Jokowi melalui Rosan Roeslani pernah menyatakan, jatah Prabowo menjadi presiden hanya 2 tahun.
Pernyataan itu sendiri dinilai Mahfud mengandung kebenaran, lantaran, setelah mengeluarkan statement itu, Connie pergi ke Rusia. “Ibu Connie dikejar-kejar sampai pergi ke Rusia ngajar lagi. Padahal pergi ngajar lagi karena mau ditangkap, mau apa gitu,” tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta aparat untuk membongkar aktor intelektual di balik operasi ini. Menurut Hasto, menyadap kepala negara merupakan tindakan makar yang tidak bisa ditoleransi.
“Penyadapan ini merupakan pelanggaran HAM yang sangat serius, dan bisa mengarah ke tidakan makar yang tidak bida di tolerir dengan alasan apapun” ucapnya dalam sebuah video yang di unggahnya di media sosial.
Politisi PDIP, Guntur Romli, juga mendesak agar seluruh jaringan dan aliran data hasil penyadapan dibongkar sampai ke akarnya karena telah mengancam keamanan nasional.Dari kacamata pengamat, Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago menilai operasi penyadapan ini sudah melampaui batas pelanggaran hukum biasa dan mengarah pada upaya kudeta atau makar terhadap pemerintahan yang sah.
Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menilai kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kepolisian sehingga belum melihat ada unsur makar, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap KUHP dan UU ITE terkait penyadapan tanpa prosedur resmi.
