Polisi Tangkap 2 Orang yang di duga Provokator Demo

  • Bagikan
direktur lokataru ditangkap polisi
direktur lokataru ditangkap polisi Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi masa aksi melalui media sosial

JAKARTA (AKunberita.id) POLDA Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga sebagai provokator dalam aksi demo yang di gelar beberapa hari ini. Kedua orang ini merupakan pengurus lembaga swadaya masyarakat Lokataru Foundation yaitu Delpedro Marhaen selaku direktur eksekutif dan Muzaffar Salim selaku staf dalam lembaga tersebut.

Delpedro ditetapkan sebagai tersangka penghasutan “aksi anarkis”. Ia diduga menghasut dan mengajak sejumlah pelajar, termasuk anak-anak untuk melakukan “aksi anarkis” lewat media sosial.

Baca juga : Forum Aktivis ’98 Apresiasi Presiden Prabowo Respon Cepat Terhadap Aspirasi Masyarakat

Sedangkan Muzaffar, menurut Juru bicara Lokataru Foundation, Fian Alaydrus, dibekuk saat sedang berada di kantin Markas Polda Metro Jaya. Muzaffar dan anggota Lokataru Foundation lainnya sedang mendampingi Delpedro setelah ia dibawa ke sana.

“Bahkan saat kami mendampingi Delpedro di kantin belakang, tiba-tiba ada 7 sampai 8 orang foto-foto segala macam, bawa alat pendeteksi. Tiba-tiba (ditanya), ‘Mana yang namanya Muzaffar?’” kata Fian, menceritakan kronologi ditangkapnya Muzaffar kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 2 September 2025.

Dikutip dari Tempo, Muzaffar ditangkap sekitar pukul 1.58 WIB. Sebelum ditangkap, ia sempat mengabarkan tentang penangkapan Delpedro kepada Tempo. Menurut Fian, polisi mengenakan pasal-pasal yang sama kepada Delpedro dan Muzaffar.

Sebelumnya, pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar juga telah membenarkan penangkapan Muzaffar. “Betul, semalam atau dini hari di kantin Polda,” kata dia lewat pesan singkat pagi ini.

Polda Metro Jaya sejauh ini baru mengeluarkan pernyataan tentang penangkapan Delpedro, dan belum membenarkan adanya penangkapan Muzaffar.

Penangkapan terhadap Delpedro dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025. “Atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis, dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada Selasa, 2 September 2025.

Delpedro dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Anggota Polda Metro Jaya menjemput paksa Delpedro pada Senin malam, 1 September 2025, pukul 22.45 WIB, dari kantor Lokataru Foundation yang beralamat di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Muzaffar mengatakan saat itu seorang saksi mendengar ada yang mengetuk pintu pagar kantor mereka. “Ketika dibuka, terdapat sepuluh orang mengenakan baju hitam-hitam mengaku dari Polda Metro Jaya dan langsung masuk ke kantor Lokataru,” ucapnya.

Salah satu dari orang tak dikenal tersebut langsung menanyakan “Delpedro mana, Delpedro?” Direktur eksekutif Lokataru yang saat itu sedang di lokasi lalu merespons dari ruang belakang, “Saya Pedro!”

Para aparat menunjukkan surat penangkapan dari kepolisian tanpa menjelaskan isinya. Menurut Muzaffar, polisi hanya menyatakan Pedro diancam lima tahun penjara dan harus menyita beberapa barang termasuk laptop. Delpedro lalu dibawa pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih.

Lokataru Foundation telah merilis pernyataan yang mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro. Mereka menilai penangkapan ini sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan HAM.

“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sowenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik,” demikian tertulis dalam siaran pers, dikutip dari Instagram @lokataru_foundation.

Menurut Lokataru, negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik. Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, khususnya setelah demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia

  • Bagikan
Exit mobile version
  • slot777 maxwin
  • slot depo 10k
  • dewi 138
  • slot bet 200
  • sultan188
  • duniacash
  • https://dewa138.xyz/
  • https://dewa138.wiki/
  • sultan188 login
  • slot demo
  • demo slot pg
  • slot777
  • slot maxwin
  • https://lkp-lcec.com/
  • sultan188
  • dewa138
  • https://akkum.kazygurt.edu.kz/
  • https://sarzhaz-sozak.edu.kz/
  • https://airstride.umairqureshi.me/
  • https://tencamintegratedbuilders.org.ng/
  • panen138