Kurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan umat muslim dengan cara menyembelih hewan. Pelaksanaanya hanya dilaksanakan bagi orang yang memiliki kemampuan dari sisi harta pada hari raya idul Adha. Hewan-hewan yang disembelih bisa kambing, sapi, kerbau, maupun unta.
Jika dirujuk dari asal kata, ia berasal dari kata qaraba-yuqrabu- qurbanan yang berarti mendekatkan. Karena itu, kurban adalah salah satu media untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan juga ibadah yang mengandung makna pendidikan. Yaitu, pendidikan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat yang diberikan, terutama harta. Hal ini sebagaimana disitir Allah di dalam surat al-Kautsar ayat 1-2, 1. Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
Ketentuan Pelaksanaan kurban
Dikarenakan kurban adalah ibadah yang disyariatkan, maka ada beberapa ketentuan yang harus ditaati dalam pelaksanaannya. Ada tujuh ketentuan yang harus dilaksanakan. Pertama, binatang yang ingin dikurbankan adalah jenis binatang yang sehat secara fisik. Artinya, tidak memiliki kecacatan sedikitpun. Karena dalam beberapa hadits dimuat sabda Rasul Saw. yang mengatakan bahwa binatang yang dikurban bukanlah binatang pincang, buta, sakit dan kurus.
Kedua, usia binatang yang dikurbankan harus yang sudah lebih berusia satu tahun. Tidak boleh kurang, kecuali jika sangat sulit didapatkan usia binatang yang dianjurkan. Karena Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah kamu menyembelih qurban, kecuali hewan yang telah berumur satu tahun. Jika sulit mendapatkannya, barulah boleh menyembelih kambing kira-kira berumur setahun”(HR. Muslim).
Ketiga, kurban hanya boleh dilaksanakan pada hari raya Idul Adha hingga hari tasyrik, yaitu tiga hari sesudah hari raya idul Adha. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan termaktub di dalam kitab shahihnya.
Keempat, ukuran binatang dengan jumlah orangnya juga harus jadi perhatian. Jika seekor kambing hanya boleh untuk satu orang saja. Jika seekor sapi, kerbau, dan unta bisa untuk tujuh orang. Hal ini bersumber dari apa yang dilakukan Rasulullah di Hudaibiyah, beliau menyembelih untuk tujuh orang.
Kelima, sangat disunnahkan penyembelih hewan yang akan diqurban adalah orang yang berqurban. Karena ini mengikut apa yang dilakukan Rasulullah saat berqurban.
Keenam, Jika penyembelihan dilakukan oleh orang lain, maka yang menyembelih boleh diberi upah. Tetapi, upah tersebut tidak boleh diambil dari hewan qurban tersebut.
Ketujuh, orang yang berqurban boleh memakan sebagian daging yang diqurbankannya. Hal ini mengacu pada firman Allah Swt. “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang Telah ditentukan atas rezeki yang Allah Telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
Dengan mengikuti ketentuan-ketentuan di atas, insya Allah yang dilaksanakan benar-benar menjadi ibadah yang sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, ibadah tersebut pun benar-benar menjadi ikhlas dan tanpa ada kecacatan sedikit pun.
Qurban Nazar
Jika seseorang bernazar akan berqurban jika keinginannya tercapai, maka di dalam kajian disiplin ilmu fikih ia tidak boleh memakan daging qurban tersebut. Jika pembagian daging hewan qurban nazarnya rusak atau tidak bagus, maka ia wajib menggantinya. Karena qurban nazar ber-ubah posisi menjadi qurban wajib. Sehingga daging yang diberikan mesti dalam kondisi yang baik.
Orang yang bernazar qurban tidak boleh makan sedikitpun dari hewan qurbannya dengan dianalogikan atau dikiaskan pada denda berburu atau menumpahkan darah dengan terpaksa. Kalau ia makan sebagian dari hewan qurbannya, maka ia wajib menggantinya. Namun, ia tidak wajib menyembelih lagi, karena ia telah melakukan penyembelihan.
Di dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan, bahwa ada beberapa pendapat mengenai penggantian daging qurban yang dimakan.
1. Menurut pendapat yang rajin dan telah ditentukan oleh Imam Syafi’I ra., adalah wajib mengganti harganya seperti halnya kalau orang lain ingin membinasakannya.
2. Pendapat lain, wajib mengganti dengan daging yang sama.
3. Pendapat lain, menyembelih lagi dengan mencari gabungan dengan orang lain.
Hikmah Berqurban
Daging qurban utamanya diprioritaskan bagi fakir miskin. Mereka harus mendapat prioritas untuk memperoleh hak kebahagian bersama. Orang yang berqurban sendiri boleh mengambil maksimal sepertiga dari hewan yag diqurbankannya untuk di makan di saat hari raya dan boleh pula menghadiahkan sepertiganya. Bahkan yang lebih utama, disedekahkan semuanya.
Jika dihadiahkan, kepada siapa diberikan? Menurut jumhur ulama, qurban dihadiahkan kepada orang-orang kaya. Kalau disedekahkan hanya boleh diberikan kepada fakir miskin.
Seluruh bagian binatang qurban, seperti kulit, kepala dan tanduk harus termasuk bagian yang diqurbankan atau disedekahkan. Sehingga, tidak boleh dijual atau disewakan. Bahkan, biaya penyemelihan pun harus diambil dari biaya khusus bukan dari bagian binatang yang dikurbankan. Inilah bentuk ibadah yang memberikan pelajaran penting bagi proses pembinaan mental dan kehidupan.
Dalam ibadah qurban, terkandung beberapa hikmah. Yaitu:
1. Qurban adalah salah satu bentuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, sehingga orang yang berqurban akan lebih bertakwa kepada-Nya.
2. Tanda syukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt. kepada kita
3. Membantu sesama, saling mengasihi, saling menyantuni dan saling memberi.
4. Menumpahkan darah binatang sebagai simbol agar orang yang berqurban melepaskan sifat kebinatangan yang ada pada dirinya, seperti sifat bengis, benci dan egois
5. Mengurbankan sebagian harta untuk kemaslahatan umat, seperti membangun tempat ibadah, dan membantu fakir miskin. Ini tujuan luas dari ibadah qurban.
Bolehkah Membagi Daging Qurban Kepada Non Muslim?
Di dalam buku Tuntunan Qurban dan Akikah, Tengku Habsi Ash-Shiddiqy mencantumkan bahwa Al-Hasan, Abu Tsaur dan seluruh ulama Kufah berpendapat, bahwa daging qurban dapat diberikan kepada orang kaya dan dapat pula diberikan kepada orang non muslim. Imam malik berpendapat makruh memberikan daging qurban kepada orang non muslim.
Daging qurban dari satu sisi sama dengan makanan lainnya. Jika kita boleh memberikan makanan kepada siapa saja yang kita inginkan, maka hal ini berlaku juga terhadap daging qurban. Tentu saja, daging qurban yang diberikan kepada orang non muslim dalam status hibah. Namun daging qurban nazar tidak boleh diberikan kepada orang non muslim. Karena daging sepertinya posisinya berada pada ranah wajib, maka yang berhak menerimanya adalah orang muslim.
Nabi Ibrahim as. dan Qurban
Nabi Ibrahim as. adalah orang pertama yang mengenalkan ibadah qurban. Pada saat itu, Allah Swt. memerintahkan lewat mimpi kepada Nabi Ibrahim as. untuk menyembelih anak laki-laki satu-satunya, yaitu Ismail as. yang telah sekian lama ditunggu-tunggu kelahirannya. Seketika itu, hatinya bergejolak antara menjalankan perintah Allah Swt atau mencintai harta terbesarnya, yaitu seorang anak. Namun, akhirnya hidayah Allah Swt. lebih kuat daripada hawa nafsunya.
Nabi Ibrahim as. lebih memilih menjalankan perintah Allah Swt. daripada mempertahankan anaknya. Karena ketaatannya, Allah Swt menurunkan mukjizat, yaitu digantikannya Ismail dengan seekor kibas. Dengan demikian, Nabi Ismail as. pun masih tetap hidup dan beribadah kepada Allah Swt.
Didalam kisah tersebut, disimpulkan bahwa melaksanakan perintah Allah Swt. merupakan kewajiban utama yang harus dikerjakan manusia daripada menuruti hawa nafsu. Seorang anak sebenarnya bukan milik orang tua sepenuhnya. Tetapi, hanya merupakan titipan Allah Swt. yang wajib dijaga dan dipelihara.
Berqurban merupakan pelaksanaan syariat Islam, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Lebih dari itu, berqurban merupakan refleksi wujud keimanan seseorang dalam menjalankan perintah Allah Swt. dan sunah Rasulullah Saw. di samping sebagai wujud syukur atas segala rezeki yang diberikan Allah swt. kepada manusia.
Orang yang mampu melaksanakan qurban dengan ikhlas dan penuh ketakwaan akan dicintai oleh Allah Swt. Allah Swt. akan mendatang akan mendatangkan kembali binatang-binatang yang telah diqurbankan kepada pemiliknya sebagai buah kebajikan yang dia lakukan.
Oleh: H. Rahmat Hidayat Nasution, Lc
Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Kota Medan