MEDAN — Komisi 4 DPRD Kota Medan mendesak pemerintah kota menindak tegas pembangunan rumah di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (25/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua Komisi 4 Muhammad Afri Rizki Lubis serta anggota Lailalatul Badri dan Edwin Sugesti.
RDP digelar menindaklanjuti pengaduan Sutrisno Panggaribuan, Staf Ahli Pimpinan DPRD Kota Medan, terkait pembangunan rumah yang disebut telah mencaplok bagian lahan dan merusak seng miliknya.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), pihak kecamatan dan kelurahan, serta pemborong bangunan, Gordon Nababan. Sementara pemilik bangunan berinisial P Sitorus tidak hadir.
Dalam rapat, Sutrisno mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Ia menilai pembangunan tersebut semestinya sejak awal mendapat pengawasan karena berkaitan dengan batas lahan dan ketentuan bangunan.
Persoalan perizinan kemudian menjadi sorotan setelah Katim Pengawasan Perkim Cikataru Medan, Hafiz, menjelaskan bahwa dokumen terkait bangunan baru didaftarkan pada 4 Agustus 2026 dalam bentuk Keterangan Rencana Kota (KRK) disertai pengajuan gambar bangunan.
Perwakilan DPMPTSP juga menyatakan belum menerima berkas perizinan resmi untuk bangunan tersebut.
Kondisi itu membuat Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis, mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan. Ia menilai keberadaan bangunan yang belum memiliki PBG semestinya dilaporkan kepada instansi terkait.
Anggota Komisi 4, Lailalatul Badri, menyebut persoalan bangunan tanpa PBG menjadi salah satu masalah yang berulang dalam pengaduan masyarakat.
“Persoalan PBG ini terus menjadi masalah utama dan laporan pengaduan paling banyak masuk ke Komisi 4. Jadi tolonglah, ini berkali-kali kita ingatkan kepada pihak kelurahan, kecamatan, Perkim, dan Satpol PP agar saling berkoordinasi,” tegas Laila.
Sementara pemborong bangunan, Gordon Nababan, menyatakan akan berkoordinasi dengan pemilik rumah terkait persoalan tembok yang disebut menyerobot lahan warga. Ia juga berjanji memperbaiki bagian seng yang mengalami kerusakan.
Namun, Sutrisno meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada janji. Ia menuntut tembok yang disebut masuk ke lahannya dibongkar dan seng miliknya segera diperbaiki.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kemudian meminta Perkim Cikataru dan Satpol PP segera melakukan langkah konkret terhadap bangunan tersebut.
“Tolong kepada Perkim segera keluarkan monev kepada Satpol PP Medan untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan. Termasuk apabila itu melanggar harus dibongkar, apalagi ini izinnya tak ada, merujuk apa yang disampaikan oleh pihak Perkim Cikataru Medan dalam rapat ini,” tegas Paul.
Selain persoalan perizinan, aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Wandro Abadi Agnellus Malau, mengingatkan pentingnya mempertahankan fungsi gang sebagai akses masyarakat, termasuk untuk kepentingan penanganan kebakaran.
“Karena gang itu kan banyak manfaatnya untuk masyarakat di sekitarnya. Namun mengenai teknisnya itu berada di Perkim Cikataru Medan,” ujarnya.
Paul kembali menegaskan agar rekomendasi RDP tidak berhenti sebagai jawaban administratif. Ia meminta Satpol PP dan Perkim Cikataru memastikan tindak lanjut di lapangan.
Perwakilan Satpol PP, Akbar, bersama Katim Pengawasan Perkim Cikataru Medan, Hafiz, menyatakan siap menjalankan tindak lanjut sesuai hasil rapat.
Komisi 4 DPRD Medan pun menegaskan bahwa dugaan pelanggaran PBG dan persoalan batas lahan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi warga sekitar.
