MEDAN (Akunberita.id) Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PSI Henri Jhon Hutagalung menyoroti persoalan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rapat paripurna DPRD Medan.
Henri Jhon menyampaikan sejumlah catatan melalui interupsi sebelum rapat paripurna ditutup. Ia menilai persoalan aset daerah masih belum mendapat penyelesaian yang maksimal, termasuk dugaan praktik jual beli aset Pemko Medan secara di bawah tangan.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Zulkarnaen SKM. Hadir pula Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi, Plt Sekretaris DPRD Erisda Hutasoit serta sejumlah kepala OPD Pemko Medan.
Soroti Lahan 3 Hektare
Dalam interupsinya, Henri Jhon mengatakan persoalan aset Pemko Medan sebenarnya sudah pernah disampaikannya langsung kepada Wali Kota Rico Waas. Namun, menurut dia, hingga kini belum terlihat penyelesaian konkret.
“Aset Pemko ini sudah pernah saya sampaikan langsung kepada Saudara Wali Kota tahun lalu untuk segera diselesaikan, tetapi sampai saat ini belum terlihat wujudnya,” ujar Henri Jhon dalam rapat paripurna.
Ia kemudian menyinggung keberadaan lahan sekitar 3 hektare yang telah dikuasai ratusan kepala keluarga selama lebih dari 20 tahun.
Menurut Henri Jhon, kawasan tersebut kini berkembang menjadi permukiman kumuh dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial serta kesehatan masyarakat.
Ia menilai kondisi tersebut perlu segera ditangani karena berkaitan dengan program pembangunan daerah, termasuk penanganan kawasan kumuh, revitalisasi sungai dan rencana relokasi warga yang berada di bantaran sungai.
“Waktu kita tinggal tiga tahun lagi. Saya pikir ini nggak main-main, jangan sampai nanti berakhir periode Saudara Wali Kota, ini tidak selesai,” tegasnya.
PBB-P2 Dinilai Bermasalah
Selain persoalan aset, Henri Jhon turut mempertanyakan pengelolaan PBB-P2 di Kota Medan.
Ia mengaku menerima sejumlah keluhan masyarakat mengenai besaran pajak yang dinilai tidak konsisten dan mekanisme penetapannya belum cukup transparan.
Henri Jhon mencontohkan adanya bangunan dua lantai yang dikenakan PBB-P2 sekitar Rp13 juta. Sementara bangunan satu lantai dengan luas tanah yang sama justru dikenakan Rp20 juta. Bahkan, menurut dia, terdapat objek pajak yang nilainya mencapai Rp34 juta.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menyulitkan masyarakat dan berpotensi memengaruhi minat warga maupun pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Medan.
“Orang kalau sudah berurusan dan rumit, dia tidak akan mau mengurus dan tidak mau membayar pajak atau retribusi PBB-P2. Kalau urusannya rumit, orang juga tidak akan mau berinvestasi di Kota Medan,” jelasnya.
Untuk mencari solusi, Henri Jhon mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PBB-P2 DPRD Medan.
Menurut dia, pansus diperlukan untuk memastikan sistem perpajakan daerah berjalan lebih sederhana, cepat dan transparan. Ia juga menekankan agar seluruh penerimaan PBB-P2 dapat masuk ke kas daerah dan tidak terjadi kebocoran.
Minta Rekomendasi DPRD Tidak Jadi Macan Kertas
Henri Jhon juga mengingatkan DPRD Medan agar hasil rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) maupun rekomendasi pansus tidak berhenti sebagai dokumen tanpa tindak lanjut.
Ia meminta fungsi pengawasan DPRD diperkuat dengan melibatkan Inspektorat Kota Medan untuk memantau pelaksanaan setiap rekomendasi yang telah diberikan.
“Jadi jangan nanti omong-omong saja lah. Cerita di sini, perintah sana, perintah sini, tetapi tidak dilaksanakan dan kita diam saja. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan kita, ini harus kita laksanakan dengan baik,” pungkasnya.
Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menyatakan akan menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan Henri Jhon secara kelembagaan.
Persoalan aset daerah dan pengelolaan PBB-P2 selanjutnya diharapkan dapat menjadi perhatian dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja Pemko Medan.
