Eggi Sudjana Temui Jokowi dirumahnya

  • Bagikan
jokowi masuk daftar pemimpin terkorup
jokowi masuk daftar pemimpin terkorup

SOLO (AKunberita.id) Kejutan datang dari kasus dugaan Ijazah palsu Jokowi. Dua tersangka yang telah dilaporkan Jokowi terkait tuduhan kasus pencemaran nama baik, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengunjungi kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) sore.

Kedua tersangka hadir didampingi kuasa hukum mereka Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad. Pertemuan berlangsung tertutup di kediaman Jokowi.

Awak media tidak diperkenankan untuk mendekat kerumah mantan Presiden RI tersebut dan hanya diperbolehkan memantau dari akses masuk Jalan Kutai Utara. Areal sekitar rumah Jokowi di sterilkan sehingga tidak ada kendaraan yang bisa melintas.

Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan kunjungan tersebut dan menyatakan bahwa Jokowi menerima kedatangan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis dalam rangka silaturahmi.

“Iya benar, sore hari ini Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif saat dikonfirmasi usai pertemuan. Syarif juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka didampingi kuasa hukum dan perwakilan Relawan Jokowi (ReJO).

Penetapan Tersangka Lihat Foto Kuasa Hukum Bambang Tri, Eggi Sudjana, saat menyerahkan memori kasasi di PN Kota Solo, pada Senin (21/8/2023).(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik. Tersangka di klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.pp6

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *