MEDAN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mempertanyakan dasar hukum Pemerintah Kota Medan dalam menata, membina, dan mendanai lembaga kemasyarakatan apabila Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan resmi dicabut.
Pertanyaan tersebut disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Margaret MS, dalam rapat paripurna DPRD Medan yang membahas pemandangan umum delapan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013, Senin (24/8/2026).
Margaret mengatakan, pencabutan perda tersebut perlu disertai penjelasan yang konkret mengenai landasan hukum yang akan digunakan Pemko Medan untuk menjalankan fungsi penataan, pembinaan, hingga pendanaan terhadap lembaga kemasyarakatan.
Menurut dia, berdasarkan kajian dan evaluasi kepatuhan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Karena itu, kami ingin mendapatkan penjelasan lebih konkret dari Saudara Wali Kota Medan. Hal-hal pengaturan apa saja yang dimuat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan yang berpotensi melampaui ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014?” ujar Margaret.
Soroti Data Perlinsos
Selain pencabutan perda, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pelaksanaan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan.
Margaret meminta Wali Kota Medan menginstruksikan kepala lingkungan (kepling), kelurahan, dan kecamatan melakukan pendataan secara aktif terhadap warga yang belum terdaftar dalam program tersebut.
Dia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, peserta yang telah terdaftar saat ini baru sekitar 265.000 kepala keluarga (KK) dari target sekitar 760.000 KK.
“Untuk itu, kami meminta Dinsos Kota Medan bersama seluruh jajarannya segera menyelesaikan pendaftaran Perlinsos yang sedang berjalan secara faktual, objektif, dan transparan,” katanya.
Menurut Margaret, pendataan tersebut penting agar masyarakat miskin di Kota Medan tidak terlewat dari daftar penerima bantuan sosial, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Medan.
Desak Penertiban Tempat Hiburan
Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak Pemko Medan menertibkan tempat-tempat hiburan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat masyarakat.
Margaret mengatakan, pihaknya menerima sejumlah aduan mengenai lokasi hiburan di Kota Medan yang diduga belum memiliki izin, tetapi tetap beroperasi hingga dini hari.
“Kami menerima aduan adanya beberapa titik lokasi di Kota Medan yang dijadikan tempat hiburan dan diduga tidak memiliki izin, tetapi kegiatannya berlangsung hingga subuh,” ujarnya.
Ia meminta Pemko Medan memastikan seluruh tempat hiburan memenuhi ketentuan perizinan dan aturan operasional yang berlaku.
Curanmor hingga Begal Masih Marak
Persoalan keamanan juga menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan. Margaret menyoroti masih terjadinya pencurian kendaraan bermotor, begal, dan berbagai bentuk kriminalitas lainnya di Kota Medan.
Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Karena itu, Margaret meminta Wali Kota Medan memperkuat koordinasi pengamanan dengan Polrestabes Medan dan instansi terkait, serta melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda.
“Untuk itu, kami mendesak Wali Kota Medan memerintahkan seluruh jajaran meningkatkan pengamanan melalui kerja sama dengan Polrestabes Medan, instansi terkait, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemuda yang ada di Kota Medan,” katanya.
Ia juga mengusulkan pengaktifan kembali pos-pos jaga malam di setiap lingkungan sebagai salah satu langkah pencegahan kejahatan.
Menurut Margaret, keterlibatan masyarakat melalui sistem keamanan lingkungan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan kriminalitas sekaligus meningkatkan rasa aman warga.
Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan DPRD Medan terhadap usulan Pemko Medan mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
