JAKARTA (AKunberita.id) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim menyatakan unsur pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan pada Jumat (25/7/2025), hakim menjelaskan bahwa perintah Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020, sedangkan surat perintah penyidikan baru terbit sehari setelahnya, 9 Januari 2020. Oleh karena itu, tindakan tersebut terjadi sebelum Harun berstatus sebagai tersangka, saat proses masih dalam tahap penyelidikan.
Hakim juga menilai proses penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK tetap berlangsung. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan surat penyidikan dan penyitaan ponsel Harun oleh KPK pada 10 Juni 2024. Karena itu, dakwaan bahwa Hasto merintangi proses hukum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata hakim.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Jaksa menuduh Hasto merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.
Meski demikian, pengadilan memutuskan membebaskan Hasto dari seluruh dakwaan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
