MEDAN (AKunberita.id) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menegaskan bahwa tidak ada pemusnahan arsip ijazah milik Joko Widodo (Jokowi) ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta. Ia menjelaskan bahwa yang dihapus adalah arsip buku agenda, bukan dokumen ijazah. Klarifikasi ini muncul setelah isu pemusnahan arsip menjadi sorotan dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Sudah dijelaskan oleh KPU Surakarta, tidak ada yang dimusnahkan,” kata August di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
August menerangkan bahwa buku agenda tersebut hanya berisi catatan nomor dan tanggal penerimaan dokumen ijazah Jokowi. “Yang dihapus itu buku registrasinya, bukan berkas syarat pencalonannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penghapusan arsip tersebut dilakukan sesuai masa retensi yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023, sementara dokumen ijazah termasuk arsip permanen.
“Menurut PKPU 17/2023, dokumen syarat pencalonan memiliki retensi lima tahun, dengan masa aktif dan nonaktif tertentu. Namun, untuk dokumen pencalonan seperti ijazah, statusnya permanen,” jelasnya.
August menyebutkan bahwa dalam sidang sengketa informasi di KIP terkait isu ijazah palsu Jokowi pada Selasa (18/11/2025), terjadi kekeliruan dalam menjelaskan jenis arsip yang dimaksud.
“Perwakilan lembaga negara, dalam hal ini UGM, mungkin gugup sehingga terjadi salah penjelasan. Yang dimusnahkan itu seperti buku tamu, bukan ijazah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setiap pemusnahan berkas fisik harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban menyediakan arsip digital sebagai pengganti.
“Jika suatu dokumen memang boleh dimusnahkan, tetap ada aturan yang harus dipenuhi, termasuk membuat versi digitalnya,” ujarnya.












