Medan (AKunberita.id) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan penyelesaian perkara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 19 hingga 20 Desember 2024, bertempat di Hotel JW Marriott, Medan.
Rakor ini secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, yang didampingi oleh El Suhaimi, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, serta Mufti Ardian, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Agus Arifin menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam menghadapi potensi perkara hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
“Melalui rakor ini, kita berharap seluruh jajaran KPU di Sumatera Utara dapat memahami dan menjalankan prosedur hukum dengan baik, sehingga setiap tahapan penyelesaian perkara dapat dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Peserta rakor terdiri dari Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta staf subbagian yang membidangi hukum dari seluruh KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk memastikan proses pemilihan umum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, terutama dalam menghadapi sengketa hasil pemilu di tingkat Mahkamah Konstitusi. Dengan persiapan yang matang, diharapkan KPU dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal dalam menyelesaikan perkara yang mungkin timbul pasca Pilkada 2024.
