MEDAN (AKunberita.id) Mengapa Roy Suryo melaporkan ketujuh orang pendukung Presiden ke Tujuh menggunakan KUHP Baru? Keputusan tim hukum Roy Suryo menggunakan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) alih-alih pasal konvensional menarik perhatian publik.
KUHP yang baru membberikan celah bagi kubu Roy Suryo untuk melakukan “serangan Balas” terhadap pihak-pihak yang pernah mentersangkakan mereka. Lalu apa perbedaan KUHP Lama dan KUHP baru yang menjadi celah hukum kubu Roy Suryo?
Berikut adalah perbedaan kunci antara pasal yang dilaporkan pihak Jokowi (KUHP Lama) dengan pasal yang diajukan pihak Roy Suryo (KUHP Baru):

Pergeseran Paradigma Perlindungan Warga Negara Menurut Abdul Gafur Sangadji, Bab 17 dalam KUHP baru memberikan perlindungan yang lebih spesifik bagi warga negara.
Dalam Pasal 433 ayat 2, terdapat penekanan pada pencemaran yang dilakukan melalui media atau tulisan secara lisan, sementara Pasal 434 secara tegas mengatur tentang fitnah—yaitu ketika terlapor tidak dapat membuktikan kebenaran dari tuduhan yang telah disebarkan.
Penggunaan KUHP baru ini dianggap sebagai strategi hukum untuk menguji efektivitas undang-undang pidana nasional yang baru saja berlaku secara penuh, sekaligus memberikan efek jera bagi para pendukung mantan presiden yang diduga melakukan serangan personal secara masif di ruang publik.













