Terpidana kasus penelantaran di Belawan menyerahkan diri

  • Bagikan

MEDAN (Akunberita.id) 2 April 2026 – Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani, S.H., M.H.yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Setiawan
Barus, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan Yogi
Fransis Taufik, S.H., M.H. telah melaksanakan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang
(DPO) Kejaksaan Negeri Belawan atas nama MFR dalam perkara tindak pidana
penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
Terpidana tersebut sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada
Kejaksaan Negeri Belawan sejak tanggal 5 Februari 2026. Perkara tersebut telah diputus
pada tanggal 29 Oktober 2025 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkcracht)
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 11473
K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025, yang dalam amar putusannya menolak
permohonan kasasi yang diajukan oleh terpidana, sehingga putusan yang berlaku mengacu
pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20
Juni 2025 yang menyatakan terpidana MFR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan
alternatif pertama penuntut umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Bahwa terhadap terpidana tersebut Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan upaya
pemanggilan serta pencarian secara intensif, namun yang bersangkutan tidak ditemukan
sehingga Kejaksaan Negeri Belawan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2026, Penasihat Hukum terpidana datang ke
Kejaksaan Negeri Belawan berkoordinasi untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana
dan berkomitmen akan menghadirkan terpidana pada saat hari pelaksanaan eksekusi yang
telah ditentukan. Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari ini Kejaksaan Negeri Belawan
melaksanakan eksekusi terhadap terpidana MFR tersebut.
Bahwa pada kegiatan eksekusi terpidana tersebut, pengamanan dilakukan oleh Seksi
Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Daniel
Setiawan Barus, S.H., M.H., dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan

  • Bagikan
Exit mobile version
  • slot777 maxwin
  • slot depo 10k
  • dewi 138
  • slot bet 200
  • sultan188
  • duniacash
  • https://dewa138.xyz/
  • https://dewa138.wiki/
  • sultan188 login
  • slot demo
  • demo slot pg
  • slot777
  • slot maxwin
  • https://lkp-lcec.com/
  • sultan188
  • dewa138
  • https://akkum.kazygurt.edu.kz/
  • https://sarzhaz-sozak.edu.kz/
  • https://airstride.umairqureshi.me/
  • https://tencamintegratedbuilders.org.ng/
  • panen138