Surabaya – 3 Anggota Dewan Gerindra Terciduk Pesta Narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Ketiganya masing-masing berassal dari Kabupaten Malang, Situbondo dan dan Banyuwangi.
Dikutip dari detik.com, Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur (Jatim) Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan (OKK), Hidayat buka suara soal nasib 3 legislator Gerindra yang tertangkap basah dalam kasus narkoba. Hidayat menyebut sanksi akan disiapkan oleh mahkamah partai.
“Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai,” kata Hidayat kepada detikJatim, Kamis (1/10/2026).
Hidayat menyebut bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat dalam aturan partai. Sebab, kata dia, hal itu telah melanggar sumpah kader.
“Ada sumpah kader yang jelas dilarang memakai segala bentuk narkotika jenis apapun. Seharusnya memang masuk pelanggaran berat,” tegasnya.
“DPP, mahkamah partai yang akan memutuskan sanksinya,” tegasnya.
“Dari kepolisian juga menempuh restorative justice karena barang bukti sangat minim. Ya kita tunggu saja perkembangan ke depan, saat ini sudah dilakukan rehabilitasi,” katanya.
Sebelumnya, 3 anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Gerindra terciduk dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya. Ketiganya berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Tiga anggota DPRD tersebut masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang. Kemudian, Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang diketahui juga menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.
Satu anggota DPRD lainnya yakni Afif Reza Rimunda. Afif merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo
Ketiga orang itu diamankan bersama 5 lainnya dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (28/9) dini hari. Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan menyebut 8 orang yang diamankan diproses melalui mekanisme restorative justice.
Adapun ketiga anggota DPRD itu masing-masing adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang. Kemudian, Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi yang juga menjabat Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi. Serta satu lagi Afif Reza Rimunda. anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya. Polisi kemudian mendatangi kamar tersebut dan mendapati delapan orang berada di dalamnya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Polisi memastikan kedelapan orang yang diamankan tetap diproses sesuai prosedur hukum.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Rabu (30/9/2026).
Dari lokasi, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi warna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Salah satu yang terciduk berinisial N mengaku beli sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
N disebut membeli narkoba tersebut di salah satu wilayah di Surabaya. Sementara, hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan 7 orang positif menggunakan ekstasi. N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
