MEDAN (AKunberita.id) Warga Kompleks Perumahan Taman Malibu Indah, Jalan Malibu Indah Raya, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, resah atas pemberlakuan iuran pemeliharaan lingkungan (maintenance fee) sebesar Rp2.300 per meter persegi setiap bulan yang ditetapkan melalui pihak ketiga, CV Tunas Malibu Impian.
Warga keberatan dan menolak besaran iuran tersebut karena dinilai terlalu tinggi dan diduga ditetapkan sepihak oleh pengelola tanpa melalui musyawarah serta persetujuan warga kompleks.
Ketua Badan Pengelola Kompleks Taman Malibu Indah (BPKTMI), Alfian, didampingi ratusan warga komplek mempertanyakan dasar penetapan tarif, mekanisme pengangkatan pengelola, hingga kebijakan pembatasan akses terhadap fasilitas umum di lingkungan perumahan.
Warga juga mengaku sempat dilarang untuk masuk kedalam komplek karena menolak membayar iuran yang telah ditetapkan CV Tunas Malibu, padahal mereka warga komplek yang telah puluhan tahun tinggal di komplek Malibu Indah.
“Kami mempertanyakan dasar penetapan iuran pemeliharaan lingkungan sebesar Rp2.300 per meter persegi yang diminta pihak ketiga, CV Tunas Malibu Impian. Termasuk mekanisme pengangkatan pengelola dan kebijakan pembatasan akses terhadap fasilitas umum di lingkungan kompleks,” ujar Alfian kepada wartawan, Sabtu (7/11), di Kompleks Taman Malibo Indah.
Alfian menjelaskan, sebelumnya telah dilaksanakan musyawarah warga yang menghasilkan kesepakatan mengenai pengelolaan lingkungan. Dalam musyawarah tersebut, juga dilakukan pengangkatan ketua kompleks melalui proses yang dituangkan di hadapan notaris.
Menurutnya, pada masa kepemimpinannya, besaran iuran pemeliharaan lingkungan disepakati sebesar Rp1.000 per meter persegi. Karena itu, warga mempertanyakan dasar perubahan tarif menjadi Rp2.300 per meter persegi yang kini diberlakukan pihak developer.
Selain besaran iuran, warga juga mempersoalkan penunjukan Petrus dan Kelvin sebagai ketua dan wakil ketua kelompok pengelola yang menerapkan tarif tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa yang memilih keduanya maupun bagaimana proses pembentukan kepengurusan itu dilakukan.
“Seharusnya penunjukkan itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah warga bukan asal asal tunjuk”. ujar warga.
Persoalan lain yang menjadi sorotan warga adalah pembatasan akses terhadap club house dan fasilitas umum lainnya bagi penghuni yang disebut belum membayar iuran pemeliharaan lingkungan.
Seorang warga yang telah tinggal di kompleks tersebut selama tujuh tahun mengaku keberatan dengan kebijakan itu. Ia menyebut memiliki kartu anggota Malibu dan selama ini rutin menggunakan fasilitas yang tersedia.
Warga tersebut juga mengaku sebelumnya rutin membayar iuran pemeliharaan setiap bulan. Namun, belakangan dirinya mengalami kesulitan memperoleh kepastian mengenai mekanisme pembayaran maupun pencatatan kewajiban iuran.
Ia menilai penerapan aturan akses fasilitas belum konsisten dan berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda di antara penghuni.
Warga juga mempertanyakan ketentuan yang membatasi setiap rumah hanya boleh mendaftarkan lima orang untuk menggunakan fasilitas umum. Namun, mereka melihat adanya pihak dari luar kompleks yang juga diperbolehkan memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Aturan ini tidak disertai sosialisasi dan mekanisme yang jelas. Penerapannya juga dinilai tidak sama bagi seluruh penghuni sehingga menimbulkan kesenjangan,” ungkap warga tersebut.
Menurut warga, pemasangan sejumlah spanduk pemberitahuan di lingkungan kompleks belum cukup menjadi dasar pemberlakuan kebijakan apabila sebelumnya tidak dibahas dan disepakati bersama.
Mereka menegaskan, penetapan besaran iuran maupun aturan penggunaan fasilitas lingkungan harus dilakukan secara transparan, melalui musyawarah, serta memiliki dasar kebijakan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Warga berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui dialog terbuka antara penghuni, pengelola, dan pihak ketiga yang terlibat.
Mereka mengingatkan, persoalan iuran dan penggunaan fasilitas berpotensi berkembang menjadi konflik yang lebih besar apabila tidak ditangani secara adil dan transparan.
Diketahui, Kompleks Perumahan Taman Malibu Indah telah berdiri selama puluhan tahun dan dihuni sekitar 400 kepala keluarga (KK).
Di tengah polemik tersebut, warga juga mempertanyakan status dan kewenangan pengelolaan jalan di dalam kompleks. Mereka menilai perlu ada kejelasan apakah fasilitas jalan tersebut merupakan aset yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan atau masih berada dalam kewenangan pihak pengembang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari CV Tunas Malibu Impian maupun pihak pengelola terkait. Klarifikasi diperlukan terutama mengenai dasar penetapan tarif Rp2.300 per meter persegi, mekanisme pembentukan kepengurusan, serta kebijakan pembatasan akses terhadap fasilitas umum.
