DPRD Kota Medan mendorong pengadaan minimal satu unit becak sampah di setiap lingkungan guna mengatasi penumpukan sampah, khususnya di kawasan permukiman padat dan gang sempit. Usulan ini disampaikan dalam rapat evaluasi Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Usulan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor ST, dalam rapat evaluasi Triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (5/1/2026).
Anggota DPRD Antonius Devolis Tumanggor menilai, dengan 2.001 lingkungan di Kota Medan, kebutuhan becak sampah harus disesuaikan agar pengangkutan sampah dari rumah warga ke TPS berjalan optimal. Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak menegaskan becak sampah efektif menjangkau wilayah yang tidak dapat dilalui truk besar.
Selain pengadaan armada, DPRD juga meminta Pemko Medan memperhatikan anggaran bahan bakar dan perawatan kendaraan. DLH Medan menyampaikan bahwa Pemko tengah menyiapkan kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik (PLTSa) yang ditargetkan beroperasi pada 2027–2028, didukung tambahan lahan dan sistem pengangkutan baru mulai April 2026.
Penguatan armada dan pengolahan sampah terpadu diharapkan mampu meningkatkan kebersihan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat Kota Medan.













