MEDAN (AKunberita.id): David Roni Ganda Sinaga kembali menjadi sorotan. Setelah heboh kasus perkelahiannya dengan sesama raranggota dewan, kali ini Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan ini disorot terkait kegiatan sosialisasi perda (sosper) Kota Medan yang dilakukannya diduga berada di kawasan Deliserdang.
Sebagaimana diketahui, politisi PDIP itu melaksanakan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2014 tentang pengelolaan persampahan pada sesi pertama digelar di Jalan Keramat Indah, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (11/05/2025) pagi.
Namun setelah dicek dan diperkuat dengan rekaman video yang terhubung dengan google map, kawasan itu sudah berada di wilayah Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
David Roni sendiri ketika dikonfirmasi wartawan berkilah kalau kegiatan sosialisasi perda yang dilakukannya berada di wilayah perbatasan (Medan dan Deliserdang).
“Iya itu perbatasan, itu di depan rmh timses saya, warga yg hadir ktp medan, krn suara saya dari situ juga saat pemilu,” kata David Roni dalam pesan WhatsApp-nya, Senin (19/05/2025).
David Roni mengaku pada kegiatan sosialisasi perda yang digelarnya ada dua sesi. Sesi pertama di Jalan Keramat Indah, Kel Menteng, Kec Medan Denai. Sesi kedua di Jl AR Hakim, Gang Kantil, Kel Tegal Sari 1, Kec Medan Area.
David juga membantah kalau kegiatan sosialisasi perda yang dilakukannya di dua sesi berada di lokasi yang sama (Jalan Keramat Indah). Tapi setelah wartawan melakukan konfirmasi melalui Wa kepada kepala lingkungan Jalan Keramat Indah Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai. Kepling mengaku tidak mengathui ada kegiatan sosper di lingkungannya
“Silakan saja dikroscek ke masyarakat sekitar,” kata David. David mengaku memang tidak mengundang aparatur pemerintah, baik camat, lurah maupun kepling
Namun David enggan membalas kembali ketika dikonfirmasi terkait sosialisasi perda pada sesi pertama sudah masuk dalam kawasan Percut Seituan, berikut lampiran foto tangkapan layar dari google map kalau kawasan itu sudah masuk wilayah Kecamatan Percut Seituan.
Ditanya alasan tidak mengundang pihak pemerintah setempat (kelurahan dan kecamatan) sehingga tidak mengetahui soal sesi kedua sosialisasi perda itu, David Roni mengaku kalau sosialisasi perda tidak ada kewajiban atau keharusan mengundang pihak kelurahan.
Baca juga : Terima Pengaduan Warga, Komisi I DPRD Medan Minta Perekrutan Kepling di Titi Papan Transparan/
“Sosper tidak ada kawajiban/keharusan mengundang lurah, tentu nya mrk tidak mengetahui kegiatan tersebut karena tidak di undang,
“silahkan di kroscek ke masyarakat sekitar…tks,” kata David.
Komisi 1 DPRD Medan yang menanggungjawab hukum dan pemerintahan menegaskan para wakil rakyat yang duduk di DPRD Medan tidak dibenarkan menggelar kegiatan sosialisasi perda di luar Kota Medan.
“Ya menyalah itu namanya,” kata anggota Komisi 1 DPRD Medan Edy Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/05/2025) malam.
Bahkan, kata Edy, laporan pertanggungjawaban sosialisasi perda yang diajukan wakil rakyat tersebut bisa saja ditolak pihak Sekretariat DPRD Kota Medan.
“Kalau itu benar adanya, tentu saja laporan pertanggungjawabannya bisa ditolak Sekretariat DPRD Medan,” kata Edy seraya bertanya siapa wakil rakyat yang dimaksud. Tapi kalau anggota DPRD Medan menggelar sosialisasi perda masih berada di wilayah Medan tanpa harus di daerah pemilihannya masih diperbolehkan.
Baca juga : DPRD Medan Laksanakan Paripurna Reses, Soroti Infrastruktur
“Ini berbeda dengan reses yang kegiatannya harus dilakukan anggota dewan di daerah pemilihannya,” kata Edy.
Menurut Edy, kegiatan sosialisasi perda memang seharusnya mengundang perwakilan pemerintah setempat seperti kelurahan atau kecamatan selaku perwakilan Pemko Medan.
“Paling tidak ada pemberitahuan. Persoalan hadir atau tidaknya, itu sudah urusan lain,” katanya.
(imc/bsk)