Konfirmasi PBG Bangunan Pagar Tembok Beton Dan Perizinan Depo Peti Kemas, Scurity PT. KAI Medan Witato : “Pimpinan Ke Ranto Cek Lebaran”

  • Bagikan

Belawan +Akunberita.id) Sebuah pagar tembok beton yang berdiri diatas lahan milik PT. KAI Belawan menuai pertanyaan, Pasalnya mulai dibangun sampai selesai pembangunannya Plang resmi perizinannya diragukan lantaran tidak terpajang. Diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Perwal Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012, tentang retribusi izin mendirikan bangunan pengganti IMB setelah dirubah menjadi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, Tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2021

Selain itu, diatas lahan PT.KAI tersebut tampak dilapangan sudah dijadikan sebagai Depo Peti Kemas yakni tempat penyimpanan kontainer, Namun perizinannya juga sangat diragukan lantaran Plang nama Perusahaan Depo Peti Kemas tersebut juga tidak ada terpampang, Diduga tidak memiliki perizinan resmi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan KM.Nomor 47 Tahun 2008, Tentang penyelenggaraan dan pengusahaan perizinan Depo Peti Kemas,

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan Belawan (KJMB) Samsul Bahri Hasibuan, melalui Sekretaris Ivan Hutabarat, didampingi Wakil Ketua, Ganden Limbong, Bendahara, Jumadi, Koordinator I, Firman dan Koordinator 2, Umar SPd, Selasa (02/04/24)

Lanjutnya, “Bahwa didalam peraturan Menteri Perhubungan tersebut harus ditujukan kepada Gubernur Sumut jika sudah memenuhi persyaratan, Yang pertama, Pihak perusahaan harus memiliki surat perizinan usaha.Kedua, Memiliki persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah daerah.Ketiga, Pihak perusahaan harus memiliki rekomendasi kesesuaian dengan rencana atau tata ruang wilayah dari pejabat pemerintah daerah setempat

Keempat, Memiliki rekomendasi ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat berdasarkan Undang Undang gangguan dari pejabat pemerintah daerah.Keenam, Dalam hal rencana lokasi Depo Peti Kemas berada didalam maupun diluar daerah lingkungan kerja (DLKR); Pelabuhan harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara Pelabuhan tersebut,”ucap Ivan

“Nah, Itu yang mau kita konfirmasikan kepada pihak PT. KAI Medan, baik itu perizinan PBG Bangunan Pagar Tembok Beton maupun perizinan Depo Peti Kemas dan persyaratannya.Apakah sebelumnya pihak Perusahaan Depo Peti Kemas ada melampirkannya sebagai data pendukung ketika mereka mengajukan permohonan kepada pihak PT. KAI sehingga di izinkan untuk melakukan usaha Depo Peti Kemas diatas lahan tersebut

Namun sayangnya tidak dapat dikonfirmasi oleh tim wartawan dengan alasan bahwa Pimpinan Kadivre I Medan, Ari Fatur, sedang tidak berada ditempat.”Pimpinan lagi ke Ranto cek lebaran Pak,”Kata Scurity PT. KAI Medan, Witato

Apakah surat konfirmasi sudah sampai sama Pak Pimpinan, tanya tim wartawan kepada Scurity PT. KAI Medan, “Sudah sampai ke Pimpinan suratnya, tapi belum dibaca, jadi untuk hari ini belum bisa dilayani. Gak bisa juga orang bapak menentukan jadwal hari ini, itu harus dari Pimpinan kami yang menentukan, jadi harus menunggu balasan dari Pimpinan lah Pak,”Ujar Scurity, Witato, hingga berita ini diturunkan.(Samsul Bahri Hasibuan.)akun berita

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *