MEDAN (Akunberita):DP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan akan menggelar Pekan Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS) pada 1 Agustus hingga 5 Agustus 2023 di Jalan Mesjid Raya Medan. Kegiatan yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan ini diramaikan dengan 70 stand pelaku UMKM kuliner halal, berbagai lomba, talkshow dan konsultasi gratis sertifikasi halal.
Ketua Panitia Pekan KHAS 2023, Drs. H. Burhanuddin Damanik, M.A, menjelaskan, pekan KHAS ini merupakan salahsatu program MUI Pusat agar nanti kuliner halal masuk ke mesjid-mesjid mandiri di Kota Medan yang menjadi sumber penghasilan bagi mesjid itu sendiri.
“Kegiatan ini juga sekaligus mensosialisasikan produk-produk halal kepada umat agar mengkonsumsi makanan dan minuman halal disamping penggunaan kosmetik dan obat-obatan. Jadi seluruh pelaku UMKM di Pekan Kuliner ini telah memiliki sertifikasi halal,” ujarnya,
Kamis (27/7).
Menurut Burhanuddin yang juga Wakil Ketua DP MUI Kota Medan ini, dalam pekan KHAS 2023 disediakan stand konsultasi pengurusan sertifikasi halal dan penerimaan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Sedangkan untuk talkshow sertifikasi halal akan dilakukan oleh DP MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Asbisindo.
Selanjutnya, tambah Burhanuddin, pembukaan Pekan KHAS 2023 akan dilakukan oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution pada 1 Agustus 2023 malam ini, akan diramaikan lomba Marhaban dan Shalawat yang diikuti perkecamatan dan Ormas Islam, serta lomba memasak gulai lemak ikan dan penilaian stand kuliner terbaik.
“Untuk stand sudah terisi semua. Karena banyaknya permintaan, kemungkinan akan ada penggabungan produk sejenis dan dari kecamatan juga akan digabungkan. Kalau untuk lomba Marhaban dan Shalawat masih kita terima pendaftaran sampai Sabtu ini,” ungkapnya.
Ditambahkan Burhanuddin, selain kegiatan transaksi jual beli makanan halal ala Kota Medan, setiap pelaku UMKM harus mematuhi aturan yakni 10 menit sebelum masuk Azan Shalat seluruh transaksi jual beli diberhentikan. Serta harga yang dijual tidak boleh dinaikkan atau harus sama dengan harga dijual di luar stand. “Setiap harga harus tertulis jelas agar orang mengetahui kekuatan kantongnya untuk belanja,” tegasnya. (yun)