5 Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

  • Bagikan
operasi yang tidak ditanggung bpjs
operasi yang tidak ditanggung bpjs

MEDAN (Akunberita.id) BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang dikelola oleh pemerintah. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan sistem iuran yang terjangkau.

Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan saat memerlukan tindakan operasi, pasien harus memulai prosesnya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS.

Berikut daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggungoleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)
  2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
  4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
  5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJSKesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi

Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasidari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

Fitur Utama BPJS Kesehatan:
Jaminan Kesehatan untuk Semua

Berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal di Indonesia minimal 6 bulan.
Mencakup berbagai layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter keluarga) hingga rumah sakit rujukan.
Sistem Rujukan Berjenjang

Pasien harus terlebih dahulu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum bisa mendapatkan layanan di rumah sakit kecuali dalam keadaan darurat.
Iuran BPJS Kesehatan

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Dibiayai oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
Peserta Mandiri (PBPU & BP): Membayar iuran sendiri sesuai kelas yang dipilih:
Kelas 1: Rp 150.000/bulan
Kelas 2: Rp 100.000/bulan
Kelas 3: Rp 42.000/bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000, jadi peserta hanya membayar Rp 35.000)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran ditanggung oleh perusahaan dan karyawan.
Manfaat BPJS Kesehatan

Pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, dokter keluarga).
Rawat jalan tingkat lanjutan di rumah sakit.
Rawat inap sesuai kelas yang dipilih.
Pelayanan kehamilan, persalinan, operasi, cuci darah, dan penyakit kronis lainnya.
Cara Daftar BPJS Kesehatan

Online: Melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.
Offline: Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sanksi bagi yang Tidak Membayar

Kepesertaan non-aktif jika menunggak lebih dari satu bulan.
Bisa dikenakan denda jika dalam 45 hari setelah aktivasi kembali langsung membutuhkan layanan rawat inap.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *