8 Fraksi DPRD Medan Setuju Atas Raperda Tentang Tata Cara Program Penyusunan Perda

  • Bagikan

MEDAN (Akunberita.id) Senin (13/05/2024) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Seluruh Fraksi di DPRD Medan telah sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan

Dalam pandangan fraksi-fraksi tersebut, kedelapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui atas Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

“Dijelaskan bahwa keberadaan suatu peraturan daerah tidak terlepas dari hakikat otonomi daerah, dengan keterlibatan langsung masyarakat melalui lembaga DPRD,” ucap Ihwan Ritonga selaku pimpinan sidang.

Oleh sebab itu, sambung Ihwan Ritonga, pemerintah Kota Medan dinilai memerlukan suatu regulasi berupa Perda sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan.

“Ini diperlukan dalam pengusulan suatu rancangan peraturan daerah, yakni Perda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah,” tutupnya.

Selanjutnya, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda Laporan Kinerja Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam laporan kinerja yang disampaikan oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Pansus, menyampaikan permintaan perpanjangan waktu dalam pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *